Selasa 28 Jun 2016 13:00 WIB

Tax Amnesty Siap Disahkan

Red:

JAKARTA — DPR akan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/6). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno mengatakan, RUU tersebut siap disahkan sebab mayoritas fraksi dianggap telah menyetujui RUU ini.

"Kita semuanya intinya menyetujui ya. Cuma ada beberapa catatan. Itu kan dipersilakan, hak masing-masing fraksi," ujarnya di Jakarta, Senin (27/6). Menurut Soepriyatno, pembahasan RUU Pengampunan Pajak, kemarin, tinggal mendengarkan pandangan minifraksi. Sebab, masih ada dua fraksi yang akan memberikan catatan, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Catatan tersebut, lanjut anggota Fraksi Gerindra ini, terkait masalah subjek, seperti PPh, PPn, PPnBM, termasuk bea materai. Ada delapan fraksi yang memberikan catatan untuk PPh, PPn, dan PPnBM. Sementara, satu fraksi soal PPh dan satu fraksi lagi memberikan catatan untuk semuanya.

Selain itu, masih ada masalah pembahasan tarif yang menginginkan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan (KUP) sesuai dengan UU perpajakan yang ada. "Tapi, lainnya sudah mengerucut, sudah punya sikap sendiri. Tujuh fraksi punya sikap sendiri. Saya kira sama sikapnya, termasuk tujuh fraksi itu juga menyetujui tarif UMKM 0,5 persen setelah masa berlakunya UU ini," kata Soepriyatno. Uang hasil repatriasi, menurut Soepriyatno, akan masuk ke bank persepsi yang telah disiapkan pemerintah terlebih dahulu.

Bank persepsi itu bermacam-macam dan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik uang dari berbagai sektor.

Sektor tersebut adalah infrastruktur, riil, dan surat berharga negara (SBN, obligasi dan BUMN). "Kalau mereka nyaman di deposito, infrastruktur, sektor perkebunan, silakan saja, bebas," ujar Soepriyatno.

Uang tersebut harus disimpan di Indonesia selama tiga tahun. Namun, untuk mencegah uang itu kembali "kabur" ke luar negeri, DPR akan memperbaiki UU Perpajakan, UU KUP, UU Perbankan, dan UU Lintas Devisa. Senada dengan Soepriyatno, Ketua DPR Ade Komarudin juga meyakini, proses RUU Pengampunan Pajak menjadi UU akan berjalan mulus.

Hal tersebut sebagaimana penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian menjadi kapolri. "Tax Amnesty rencananya esok hari (disahkan). Saya kira seperti halnya Polri, mudah-mudahan tidak ada perubahan apa pun," katanya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, disahkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi UU dapat meningkatkan penerimaan negara serta menambah jumlah pembayar pajak. Karena itu, pemerintah saat ini pun harus mempersiapkan informasi teknologi dengan baik sehingga dapat menghasilkan data pembayar pajak yang lebih akurat. "Bapak Presiden menekankan itu memang dengan baik. Tadi juga Pak Wapres," kata Luhut.

Rapat PDIP

Sejumlah pengurus DPP PDIP mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/6). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, merapatnya Fraksi PDIP ke Istana untuk menyamakan sikap terkait sejumlah isu strategis yang akan dihadapi ke depan.

Pramono, yang juga kader PDIP, menyebut pertemuan dengan Presiden merupakan inisiatif fraksi. "Ini atas permintaan fraksi karena kebetulan besok (hari ini) kan akan ada keputusan soal tax amnesty, APBNP. Dan juga setelah itu ada beberapa rancangan undang-undang yang perlu diselaraskan," ujar Pramono, yang terlihat keluar dari Istana bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Menurut Pramono, PDIP sudah satu suara di parlemen menyikapi isu-isu tersebut. Namun, Pramono tidak bersedia memerinci apa saja yang menjadi sikap partainya tersebut.

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengaku sempat membahas soal tax amnesty dengan Presiden.

Menurut Olly, Presiden sangat mengharapkan ada dana kembali ke Indonesia lewat jalan pengampunan pajak. Olly pun optimistis RUU Pengampunan Pajak akan segera disahkan DPR hari ini. "Kalau tidak selesai besok (hari ini), kami tidak kemari," ujarnya.     rep: Eko Supriyadi, Dessy Suciati Saputri, Halimatus Sa'diyah, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement