Senin 30 May 2016 14:15 WIB

Tax Amnesty Ditargetkan Berlaku Juli

Red:

JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty pada tingkat panitia kerja (panja). Pembahasan ini diharapkan bisa rampung pada pertengahan Juni 2016.

"Mudah-mudahan, urusan dengan DPR bisa selesai. Jadi, paling lambat pertengahan Juni ini," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Ahad (29/5). Bambang menyebut, dengan ketok pada Juni ini, tax amnesty bisa dijalankan pemerintah pada Juli mendatang.

Kemenkeu sangat mendukung jika RUU pengampunan pajak bisa rampung lebih cepat. Sebab, semakin cepat penyelesaiannya, pemerintah bisa lebih cepat menjalankan program untuk menarik pajak dari tax amnesty.

Bahkan, lanjut Bambang, Kemenkeu telah melakukan berbagai macam simulasi guna menjalankan skema tax amnesty. "Harapannya, bisa berjalan lancar. Kita tinggal tunggu saja undang-undangnya," kata mantan wakil menkeu tersebut.

Rapat pembahasan RUU pengampunan pajak pada tingkat panja kembali akan digelar pada hari ini. Pembahasan kali ini akan membahas tiga hal penting yang telah dipersiapkan.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno, Komisi XI dan pemerintah akan melihat secara keseluruhan konten RUU yang diajukan pemerintah. Kemudian, kedua pihak bakal melakukan pendalaman mengenai sistem pengampunan pajak.

Sebab, cara ini bukan hanya dilakukan Pemerintah Indonesia, melainkan juga negara lain, seperti Italia, Spanyol, Portugal, Inggris, hingga Afrika Selatan. Ketua Panja RUU pengampunan pajak ini juga menjelaskan, setelah melakukan pembahasan kedua hal tersebut akan berlanjut pada pembicaraan lima kluster.

Kluster ini memuat sejumlah ruang lingkup tax amnesty, seperti subjek dan objek, tarif dan tebusan, mekanisme, fasilitas, dan skema pengampunan repatriasi. "Kita usahakan pembahasan ini Senin sampai Rabu. Kalau semuanya bisa beres, ini cepat tinggal ketuk-ketuk saja," kata Soepriyatno.

Soepriyatno menjelaskan, meski pembahasan ini diharap bisa rampung cepat, DPR tetap menjaga kualitas dari undang-undang yang nanti disahkan. Sebab, UU ini harus bisa memberikan manfaat pada pemerintah, masyarakat, serta tidak merugikan subjek pajak.

Sementara, mengenai tarif tebusan dan lama waktu tebusan, Soepriyatno menjelaskan, kedua komponen ini masih bisa berubah sesuai dengan rapat yang dilakukan. "Angkanya bisa saja berubah atau tidak. Untuk waktu, tax amnesty juga bisa saja diperpanjang hingga April 2017. Kita pakai range waktu enam sampai embilan bulan. Itu biasa dilakukan di negara lain," ujarnya.

Dua Tahap

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menjelaskan, jika pemerintah baru bisa menerapkan RUU pengampunan pajak pada Juli maka skema pembayaran melalui tax amnesty hanya bisa dilakukan dalam dua tahapan. Sebab, dalam RUU yang diajukan, terdapat tiga skema untuk masing-masing berdurasi tiga bulan.

"Mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya enam bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah," kata Yustinus. Untuk deklarasi, misalnya, dalam RUU pengampunan pajak, pemerintah mencanangkan tarif tebusan uang yang dibayarkan ke kas negara dengan besaran dua persen dalam periode tiga bulan pertama setelah UU diterbitkan.

Kedua adalah empat persen periode tiga bulan kedua setelah UU diterbitkan dan ketiga sebesar enam persen selama periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

Sedangkan, untuk repatriasi, menurut Yustinus, tarif uang tebusan yang harus dibayar dalam satu persen dalam periode tiga bulan pertama setelah UU diterbitkan. Kemudian, dua persen dalam periode tiga bulan kedua, dan tiga persen dalam periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

"Namun, semua ini bisa berubah. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian atau revisi terhadap poin-poin ini sesuai proses pembahasan di DPR," ujar Yustinus.    rep: Debbie Sutrisno, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement