Jumat 20 May 2016 16:00 WIB

Mata Rantai Gas Dipangkas

Red:

JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi akan memangkas mata rantai pasokan gas. Hal ini penting mengingat panjangnya jalur distribusi membuat harga komoditas tersebut menjadi mahal. "Jadi, tidak boleh lagi mata rantai yang terlalu panjang," ujar Sudirman saat bersilaturahim ke kantor Republika di Jakarta, Kamis (19/5).

Sudirman menyebut, pascapenerbitan Perpres 40/2016, Kementerian ESDM akan merilis peraturan menteri (permen) sebagai aturan turunannya. Permen ini akan mengatur secara rinci bagaimana ketetapan harga gas untuk tujuh jenis industri yang bergantung akan pasokan gas, yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan. Sudirman menyebut Kementerian ESDM merasa perlu menambahkan aturan pelengkap karena di dalamnya menyangkut 63 trader gas yang terdaftar.

Namun, tak banyak yang memiliki infrastuktur gas. Oleh karenanya, menuju skema open access untuk menyalurkan gas kepada masyarakat dan industri di sisi hilir, permen yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini akan menjamin keringanan harga gas bagi pelaku industri strategis. Dengan syarat pasokan gas harus diberikan kepada industri hilir sebagai pengguna akhir.

Seperti diketahui, Perpres 40/2016 sekaligus mengatur bahwa Menteri ESDM dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari 6 dolar AS per mmbtu (million British thermal unit).

Artinya, Menteri ESDM dapat melakukan intervensi atas harga gas yang nantinya didasari oleh permen tambahan. Menurut Sudirman, pemerintah tidak mungkin memaksa begitu saja KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) untuk menurunkan harga gas. "Sebab, mereka punya hitung-hitungan komersial," katanya.

Sudirman menyebutkan, kesepakatan harga antara pemerintah dengan operator gas memberikan arti bahwa pemerintah rela mengurangi bagiannya untuk merangsang kegiatan ekonomi bagi industri hilir. Perpres tentang penetapan harga gas bumi ini akan berlaku surut. Artinya, kebijakan harga gas dianggap berlaku sejak 1 Januari 2016.

Pemerintah akan mengganti tanggungan industri atas harga gas yang di atas harga penetapan. Hal ini menjadi bagian dari insentif fiskal pemerintah. "Jadi, bagian pemerintah dikurangi, sehingga secara keseluruhan harga gas untuk industri tertentu, termasuk yang bahan utamanya dari gas kayak pupuk, keramik, petrokimia mendapat harga berbeda dari yang lainnya," ujarnya.

Tanggapan SKK Migas

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menilai, terbitnya Perpres 40/2016 adalah bentuk intervensi pemerintah untuk mendorong industri. Artinya, lanjut Zikrullah, industri di hilir akan terdorong konsumsinya, sehingga mendongkrak permintaan atas gas bumi yang berujung pada terdorongnya industri hulu.

"Artinya, hilir akan meningkat konsumsi gasnya karena ada penyesuaian harga gas. Porsi KKKS bukannya dikurangi ya, justru porsi pemerintah yang akan dikurangi. Porsi KKKS naik. Apa yang dikeluarkan pemerintah ini semata mata untuk menggerakkan ekonomi," katanya.

Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya mengaku belum mempelajari lebih jauh terkait konten dari perpres tenang penetapan harga gas bumi. Hendra mengatakan, menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah memiliki infrastuktur gas bumi sendiri, perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah.

"Kami masih pelajari isi perpres-nya. Yang jelas, kami ikuti arahan pemerintah soal harga gas ini," kata Hendra.   rep: Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement