Kamis 25 Feb 2016 14:00 WIB

Pemerintah tak Paksa Bank Turunkan Bunga

Red:

JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan langkah agar kementerian/lembaga (K/L) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menempatkan deposito dalam jumlah besar di perbankan nasional.  Tujuannya agar suku bunga deposito bisa berangsur turun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, upaya pemerintah membatasi dana deposito di perbankan nasional tidak bisa diartikan sebagai paksaan agar perbankan menurunkan suku bunga. Hal ini dilakukan agar K/L dan BUMN tidak menjadi pihak yang menekan perbankan untuk meningkatkan suku bunga, khususnya suku bunga deposito.

"Ini bukan pemaksaan. Kita menghitung, kalau deposito BUMN di perbankan tidak usah memakai special rate. Jangan karena dananya banyak, kemudian nekan-nekan bank," ujar Darmin, di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Darmin, jangan sampai K/L atau BUMN yang menyimpan dana di atas Rp 1 triliun, membuat mereka semena-mena meminta imbalan tinggi. Sebab, hal tersebut akan membuat tingkat bunga di perbankan menjadi meningkat.

Padahal, tugas K/L dan BUMN yang paling utama bukan menempatkan uang dengan harapan memperoleh bunga yang tinggi. "Kalau mau bunga yang agak tinggi, ya belilah SUN (Surat Utang Negara)," kata Darmin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, penurunan suku bunga deposito hingga menjadi lima persen, biaya dana bisa turun signifikan.

"Gede turunnya. Kalau selama ini bunganya 9-10 persen turun jadi 5 persen. Kalikan aja penurunannya," kata Nelson.

Menurut Nelson, dana K/L dan BUMN yang berada di perbankan tidak sedikit, hampir Rp 100 triliun. Dana-dana tersebut tersebar hampir merata di bank-bank BUMN.

Selain di tataran pusat, Nelson menilai langkah ini juga harus diikuti pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, hal ini merupakan mandat dari pemerintah pusat.

Beragam upaya tengah diupayakan pemerintah agar suku bunga perbankan nasional bisa diturunkan. Selain membatasi penempatan dana deposito K/L dan BUMN di perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah menyiapkan aturan untuk menurunkan net interest margin (NIM).

Upaya lain pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga adalah menjaga inflasi dalam kisaran empat persen. Selain itu, pemerintah juga meminta Bank Indonesia untuk melakukan kajian terkait kondisi ekonomi terkini beserta proyeksinya.

Sikap Bank BUMN

Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik rencana pemerintah untuk melarang kementerian/lembaga dan BUMN meminta imbalan bunga tinggi. 

"Kalau diimbau menyesuaikan ya bagus. Artinya menurunkan biaya dana," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam.

Menurut Asmawi, saat ini suku bunga deposito di BRI memiliki tingkatan yang bervariasi. Baik itu untuk jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

"Rata-rata di atas lima persen," ujar Asmawi.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Budi Gunadi Sadikin menilai rencana pemerintah akan menyebabkan tingkat suku bunga deposito tidak akan terlalu tinggi.

"Tapi hal tersebut jika dihubungkan ke cost of fund Mandiri memang tidak terlalu besar pengaruhnya. Karena, dana simpanan BUMN di kami relatif sedikit, sekitar Rp 12 triliun," kata Budi.

Menurut Budi, pengaturan tingkat suku bunga deposito harus memperhatikan kondisi likuiditas pasar secara umum. Sebab, jika tidak dijaga, kondisi likuiditas bank bisa mengalami pengetatan.

Lebih lanjut, Budi membenarkan, selama ini memang banyak KL maupun BUMN yang meminta bunga deposito dengan besaran khusus.

"Siapa yang bisa ngasih besar, nanti dananya masuk bank itu.  Bukan tender, tapi seperti itu. Banyak bank yang mau kasih tinggi karena dana BUMN kan besar," ujarnya.

Direktur Keuangan Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, dengan pembatasan suku bunga deposito, khususnya bank BUMN, maka akan ada potensi keluarnya dana korporasi bank-bank negara ke bank swasta lain.

"Jadi, kami akan menjaga agar penurunan bunga deposito ini sesuai dengan supply and demand," kata Kartika. rep: Debbie Sutrisno, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement