Kamis 11 Feb 2016 16:00 WIB

SPE Freeport Diterbitkan

Red:

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menerima surat permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, surat tersebut diterima pada Selasa (9/2). 

"Hari ini (kemarin) sudah terbit SPE (surat persetujuan ekspor).  Namun, bukan kuotanya, melainkan jumlah rekomendasi ESDM yang disetujui," ujar Karyanto, di Jakarta, Rabu (10/2). 

Mengacu laporan Reuters, nilai ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS. Sedangkan pada tahun lalu, perusahaan tersebut menjual 744 juta konsentrat tembaga dari Grasberg senilai 1,73 miliar dolar AS. 

Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia, Selasa (9/2). Izin ini mulai efektif berlaku sejak hari itu hingga enam bulan ke depan dengan kuota ekspor 1 juta ton konsentrat.

Rekomendasi dikeluarkan Kementerian ESDM setelah perusahaan tambang mineral asal Amerika Serikat itu bersedia membayar bea keluar sebesar 5,0 persen yang menjadi salah satu syarat. Sementara, syarat lainnya berupa uang jaminan 530 juta dolar AS atau sekira Rp 1,7 triliun sebagai komitmen pembangunan fasilitas pemurnian hasil tambang atau smelter masih belum dibayarkan.

Terkait uang jaminan smelter, PT Freeport Indonesia akan melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah untuk menentukan penggantinya. 

"Kita akan berdiskusi lebih intens lagi dengan pemerintah dalam enam bulan ke depan terkait pembangunan smelter maupun izin operasi," kata Wakil Presiden Bidang Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury.

Dilematis

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan membenarkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dilematis. Sebab, di satu sisi, ketika ekspor berhenti, implikasi terhadap keuangan negara dirasakan secara langsung dalam bentuk hilangnya pemasukan via bea keluar.

Tak hanya itu, penumpukan produksi perusahaan tersebut tanpa diekspor juga dinilai rawan menimbulkan masalah lain. "Nanti ada PNBP lain yang tidak masuk di kas negara," kata Irawan. 

Irawan menilai, langkah pemerintah memperpanjang izin ekspor Freeport demi menyelamatkan pemasukan negara dari bea keluar patut diapresiasi. Meskipun begitu, DPR akan tetap mendorong agar uang jaminan 530 juta dolar AS untuk pembangunan smelter tetap dipenuhi.

Pengamat pertambangan, Budi Santoso, mengatakan, meskipun PT Freeport Indonesia tetap diperbolehkan mengekspor konsentrat tembaga, pemerintah harus untuk tegas menagih jadwal yang perinci terkait pembangunan smelter.

"Freeport harus perlihatkan kesungguhan bangun smelter dengan berikan jadwal yang serius. Kalau bisa pemerintah libatkan konsultan independen atau surveyor," ujarnya.

Budi juga menilai membangun smelter tidak semudah membalik telapak tangan. Alasannya, Freeport tentu butuh jaminan dari pemerintah agar bisa mendapat sumber pendanaan dari bank. "Jadi ini nggak simpel," katanya. rep: Sapto Andika Candra ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement