Selasa 01 Dec 2015 15:00 WIB

Kendala Lahan Terus Diurai

Red:

JAKARTA--Derasnya aliran modal untuk investasi di sektor pertanian, khususnya untuk perkebunan tebu, peternakan sapi, dan pertanaman jagung, terkendala lahan. "Keterbatasan lahan disebabkan oleh susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," ujar Ketua Kelompok Upaya Khusus Percepatan Investasi Gula, Sapi, dan Jagung, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian, Syukur Iwantoro, Senin (30/11). 

Syukur menjelaskan, kelompok yang dipimpinnya berupaya untuk mengurai permasalahan lahan melalui berbagai cara.  Solusi yang ditawarkan, antara lain, menggunakan hutan produksi dan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Nantinya, investor akan menggunakan lahan dengan skema pinjam pakai kawasan hutan.

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Meskipun begitu, Syukur menyebut, beleid tersebut perlu didukung dengan revisi PP No 33/2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan. Hal ini bertujuan agar terdapat kesesuaian karakteristik dengan usaha perkebunan tebu, peternakan sapi, dan pertanaman jagung.

Hambatan keterbatasan lahan, menurut Syukur, juga bisa diselesaikan dengan memanfaatkan lahan dengan status hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu, perlu dilakukan revisi PP No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Lahan Telantar. "Kita juga sedang melakukan penjajakan agar kawasan hutan yang tidak berhutan milik Perum Perhutani di Pulau Jawa bisa dimanfaatkan," katanya.

Berdasarkan Buku Statistik Kehutanan Indonesia, terdapat 513 ribu hektare lahan Perhutani yang tidak berhutan.  Lahan-lahan tersebut tersebar di Jawa Barat seluas 186.900 hektare, Jawa Tengah (117.500 hektare), Jawa Timur (173.100 hektare), dan Banten (35.500 hektare). Selain itu, perlu dilakukan pengurangan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani dengan merevisi PP No 72/2010 tentang Perum Kehutanan Negara.

Kelompok Upaya Khusus Percepatan Investasi Gula Sapi dan Jagung Kementerian Pertanian mencatat realisasi investasi di bidang-bidang tersebut mencapai Rp 18,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas investasi modal asing Rp 8,3 triliun dan investasi modal dalam negeri Rp 9,8 triliun. Tercatat telah terdaftar 49 perusahaan asing dan domestik yang berminat berinvestasi.

Badan pangan

Akhir-akhir ini, polemik ihwal pembentukan Badan Pangan Nasional kembali mengemuka. Sebab, tenggat tiga tahun untuk membentuk lembaga tersebut sebagai amanat UU No 18/2012 tentang Pangan telah terlampaui. Menanggapi wacana ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah telah membentuk tim khusus yang akan memberikan sejumlah rekomendasi perihal pembentukan Badan Pangan Nasional. "Sudah diskusi dengan Menpan dan RB. Nanti ada sejumlah alternatif yang akan kita dorong. Soal posisi Bulog dan Badan Ketahanan Pangan Kementan, sedang kita bahas," ujarnya. 

ed: muhammad iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement