Jumat 27 Nov 2015 14:00 WIB

Perpres Kilang Minyak Harus Menarik Minat Investor

Red:

JAKARTA -- Research Institute for Mining and Energy Economics (Reforminer Institute) menilai penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang pembangunan kilang minyak akan berdampak positif bagi investor. Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, jika diterbitkan, perpres harus dapat menghadirkan perbaikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. 

"Kita belum tahu wujudnya (perpres) seperti apa, mudah-mudahan bagus," ujar Komaidi kepada Republika, Kamis (26/11). Menurut rencana, beleid tersebut akan diterbitkan pada pertengahan Desember 2015.

Terdapat empat skema yang disiapkan oleh pemerintah.  Pertama, penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membangun kilang minyak. Kedua, Pertamina boleh menggandeng badan usaha atau investor swasta. Kemudian yang ketiga, pembangunan kilang minyak bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang terakhir, pembangunan kilang bisa dilakukan sepenuhnya oleh badan usaha atau investor swasta.

Komaidi menjelaskan, permasalahan seputar pembangunan kilang minyak tidaklah rumit dan tak melulu berkaitan dengan regulasi. Sebab, yang diminta investor selalu berkaitan dengan insentif. Kerap kali insentif yang diminta investor tidak diberikan pemerintah lantaran dinilai tidak masuk akal.

"Jadi, (insentif) enggak dikasih.  Karena enggak dikasih insentif itu, mereka (investor) mundur sehingga enggak jadi bangun (kilang minyak).  Masalahnya sesimpel itu," kata Komaidi.  Sebagai contoh adalah penolakan Kementerian Keuangan memberi insentif kepada Saudi Aramco dan Kuwait Petroleum beberapa tahun lalu. Alasan Kemenkeu, insentif berupa tax holiday yang diminta kedua perusahaan tersebut terlalu panjang dari ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, Komaidi menyebut perpres akan berarti masif bagi investor apabila mengandung detail-detail mengenai pemberian insentif dan tidak hanya aturan-aturan yang bersifat normatif.

"Kalau tidak menuangkan, hanya mengatur-atur, sebenarnya bagi investor enggak ada artinya karena bagi investor itu insentifnya, bukan aturan lainnya," ujar Komaidi.

ed: muhammad iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement