Kamis 26 Nov 2015 15:00 WIB

Skema Proyek Kilang Disiapkan

Red:

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan empat skema pembangunan kilang minyak dalam rancangan peraturan presiden (perpres) yang tengah memasuki tahap finalisasi. "Skema-skema itu dibuat agar kita benar-benar bisa membangun kilang," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (25/11). Sudirman menjelaskan, skema pertama adalah pemberian penugasan kepada PT Pertamina (Persero), perusahaan pelat merah di bidang minyak, untuk membangun kilang minyak.

Kedua, Pertamina boleh menggandeng badan usaha atau investor swasta untuk membangun kilang. Kemudian yang ketiga, pembangunan kilang minyak bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Sedangkan yang terakhir, pembangunan kilang bisa dilakukan sepenuhnya oleh badan usaha atau investor swasta.

Meski begitu, Sudirman mengatakan, pembangunan kilang dengan menggunakan APBN tidak akan menjadi prioritas pemerintah. Sebab, pemerintah sedang mengalami tekanan fiskal. Oleh karena itu, pemerintah akan mendahulukan pembangunan kilang minyak dengan skema kerja sama dengan swasta.

 

Sudirman menyebut perpres pembangunan kilang minyak akan diterbitkan paling lambat pertengahan Desember 2015. Rancangan beleid itu sedang difinalisasi Kemenko Perekonomian. "Paling lambat dua atau tiga minggu lagi diterbitkan perpresnya," kata Sudirman.

Lebih lanjut, mantan direktur utama PT Pindad (Persero) ini menyebut perpres dibutuhkan dalam rangka mempercepat pembangunan kilang minyak. Apalagi, gap antara konsumsi dan produksi bahan bakar minyak (BBM) semakin besar. Oleh karena itu, kilang-kilang minyak harus segera dibangun untuk mengurangi ketergantungan impor BBM.

Insentif Kilang

Dalam kesempatan yang sama, Sudirman mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif untuk mempercepat pembangunan kilang minyak.  Insentif tersebut meliputi keringanan pajak hingga hak guna usaha (HGU).  Insentif pajak yang diberikan berupa tax holiday dan tax allowance.  "Karena ini proyek strategis, bisa dipertimbangkan (lebih panjang masa pemberian tax holiday)," ujar Sudirman.

Insentif pajak lainnya berupa penyediaan lahan. Sudirman menjelaskan, lahan untuk kilang minyak akan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah.  Bukan hanya itu, pemerintah juga akan memperpanjang HGU hingga 50 tahun atau lebih lama dari durasi biasanya, yaitu 30 tahun. "Ini akan memberikan keleluasaan bagi investor untuk melihat prospek jangka panjang," kata Sudirman. 

Lapangan Marginal

Selain untuk pembangunan kilang minyak, pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) blok minyak dan gas (migas) untuk menggarap lapangan marginal. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, untuk menarik minat KKKS, kementerian akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. Meski begitu, bentuk revisi beleid ini masih belum final sehingga belum diputuskan jenis-jenis insentif yang akan diberikan kepada KKKS apabila mau mengolah lapangan marginal.

"Jadi, kalau kita gunakan aturan yang biasa dengan sistem saat ini, tidak akan ekonomis. Kalau tidak dibuat aturan khusus, ya dia akan biarkan saja.  Makanya kita berikan insentif agar mereka mau olah. Cuma masih kira godok," ujar Wiratmaja, Rabu (25/11).

Meski begitu, Wiratmaja mengaku sudah mendapat masukan dari para kontraktor perihal opsi-opsi insentif. Semisal, angka bagi hasil yang berbeda seperti split pada gas bumi. Mengacu pada aturan saat ini, bagi hasil gas adalah 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk KKKS. Angka tersebut disarankan direvisi menjadi 60 persen untuk pemerintah dan sisanya untuk KKKS.

Lapangan marginal merupakan lapangan migas yang berdasarkan term and condition. Dalam kontrak bagi hasil, lapangan marginal dinilai belum ekonomis untuk dieksploitasi kandungan minyak dan gasnya. Sejumlah lapangan marginal ditemukan tersebar di beberapa blok migas. Salah satunya banyak terdapat di Blok Offshore North West Java (ONWJ) di Laut Jawa yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi ONWJ.

ed: muhammad iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement