Sabtu 01 Aug 2015 16:37 WIB

Perizinan Proyek Nasional Disederhanakan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Selain menetapkan prosedur penyelesaian hukum bagi para pejabat penanggung jawab proyek, Perpres dan Inpres tersebut juga akan mengatur masalah perizinan hingga lelang.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Perpres dan Inpres ini akan menyederhanakan penerbitan izin proyek. Nantinya, pelaksanaan proyek pembang unan yang masih dalam satu area, cukup dengan satu izin saja.

Sofyan mencontohkan, apabila ada pemasangan tower listrik yang tersebar di beberapa titik dalam satu provinsi, tidak perlu mengajukan izin untuk setiap tower. "Jangan sampai, nanti, misalnya, mau bangun 16 ribu tower, harus ada 16 ribu izin. Bisa habis waktu untuk urus izin saja," kata dia, Kamis (30/7).

Selain itu, kata dia, akan diatur pula pengambilalihan izin terhadap suatu proyek. Apabila ada proyek di daerah yang terbengkalai akibat belum keluarnya izin dari bupati atau wali kota maka akan diambil alih oleh gubernur. "Jika gubernur tak mampu juga mengeluarkan izin, pemerintah pusat yang akan langsung turun tangan," ujar Sofyan.

Sementara, terkait pelaksanaan lelang, pejabat penanggung jawab proyek dapat melakukan penunjukan langsung apabila proses tender tidak berjalan dan menghambat realisasi pembangunan. "Ini semua supaya program- program pembangunan infrastruktur nasional bisa berjalan cepat," ucap Sofyan.

Sofyan menegaskan, aturan ini tidak akan melindungi pejabat yang melakukan korupsi. Perpres hanya mengatur bahwa apabila ada kesalahan administrasi, harus diperiksa terlebih dahulu oleh aparat pengawas pemerintah, dan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau ada kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara maka diselesaikan dengan sanksi administrasi juga, seperti membayar kerugian," kata Sofyan.

Ia menyebut, Inpres yang akan dikeluarkan nanti juga akan ditujukan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti prosedur penyelesaian hukum tersebut.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, industri baja di dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan proyek transmisi listrik di seluruh Indonesia. rep: Satria Kartika Yudha, Rizki Jaramaya ed: Nidia Zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement