Selasa 07 Jul 2015 14:00 WIB

Pemerintah Menarget RUU JPSK Bisa Disahkan Oktober 2015

Red:

JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sehingga, pemerintah bisa segera membahas dan mengajukan RUU JPSK.

Pemerintah menarget, RUU JPSK dapat disahkan paling cepat pada Oktober 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, selama ini Perpu tersebut menghalangi pemerintah untuk membuat RUU JPSK. Padahal, dia menilai, RUU JPSK sangat penting bagi pemerintah untuk mengantisipasi krisis keuangan.

"Setidaknya, kita sudah bisa menyiapkan landasan hukum menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah," kata Bambang di gedung DPR, Senin (6/7).

Bambang berharap, RUU JPSK bisa disahkan menjadi undang-undang secepat mungkin. "Kami targetkan, pada masa sidang selanjutnya sudah dibahas dan setidaknya pada Oktober mendatang sudah disahkan," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara meyakini, RUU JPSK ini bisa menimbulkan sentimen positif bagi perekonomian Indonesia. "Karena, setelah ini ada kepastian, kalau terjadi krisis kita sudah punya protokolnya," ujar Suahasil.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Huskara mengatakan, RUU JPSK penting segera disahkan, mengingat kondisi perekonomian global semakin tidak menentu. Selain dihadapkan dengan rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat, kondisi global semakin tidak menentu lantaran krisis Yunani.

"Ancaman krisis global belum berlalu.  Penting bagi kita memiliki manajemen krisis. Karena itu, kami setuju RUU JPSK untuk dilanjutkan ke dalam paripurna," kata Amir. N ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement