Rabu 01 Jul 2015 12:00 WIB

PNS Dapat Insentif Uang Muka KPR

Red:

JAKARTA — Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menunjuk Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mengelola dana uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk PNS senilai Rp 400 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 100 ribu PNS yang masing-masing mendapatkan Rp 4 juta.

"Diharapkan bantuan ini bisa membantu biaya uang muka yang sekarang sudah berkisar antara Rp 6 juta-Rp 12 juta," kata Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan di Jakarta, Selasa (30/6).

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah. Untuk PNS golongan I-III tetap mendapat bantuan uang muka KPR. Uang muka untuk PNS golongan I senilai Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, dan golongan III Rp 1,8 juta.

Selain bantuan tabungan perumahan, Bapertarum-PNS memberikan layanan tambahan bantuan uang muka dan biaya pembangunan rumah. Bantuan tersebut diberikan melalui fasilitas KPR dan kredit membangun rumah (KMR). Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan PNS sesuai dengan jangka waktu KPR atau KMR.

"Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen," katanya.

Meski demikian, penyaluran bantuan perumahan bagi PNS tersebut masih kerap terkendala kondisi calon kreditur. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengungkapkan, kebanyakan PNS tidak lulus pengecekan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memastikan bahwa calon kreditur tidak sedang melakukan kredit di bank lain atau BI Checking.

"Urusan uang muka, mereka tidak terlalu butuh sebenarnya, yang paling parah itu di BI Checking, ini yang perlu diperhatikan," ujarnya.

Berbeda dengan kondisi PNS, pekerja informal belum dapat menikmati bantuan uang muka KPR dalam waktu dekat. Hal ini karena pemerintah masih menyusun aturan dan mekanisme pembiayaan untuk bantuan tersebut.

"Target tahun ini, akan ada mekanisme pembiayaan untuk pekerja nonformal dalam bentuk peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan peraturan menteri keuangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mourin Sitorus.

Penyaluran KPR untuk pekerja nonformal tersebut, kata dia, menuntut seleksi ketat dari perbankan. Sebab, risiko kredit macet ditanggung bank pelaksana. Lantaran kondisi tersebut, bank masih lebih memberikan KPR untuk pekerja formal karena risikonya lebih kecil.

Mourin mengungkapkan pihaknya akan menyusun mekanisme penyaluran kredit yang bisa memperkecil risiko kredit macet pekerja informal. Salah satu strateginya, yakni merancang skema premium asuransi untuk pekerja nonformal. "Nanti supaya risiko gagal kredit tidak ditanggung oleh bank, diberilah premium asuransi sehingga kalau gagal yang bayar itu perusahaan asuransi," ujarnya.

Selain asuransi, risiko gagal bayar akan diperkecil dengan kewajiban pekerja nonformal memiliki tabungan.

"Kita menciptakan suatu skim dengan bank dan internal pemerintah bagaimana menolong mereka, pertama-tama dengan menyuruh dulu membuka tabungan," kata Mourin. Tabungan tersebut dinilai bisa digunakan bank untuk menaksir kemungkinan pengembalian kredit.  ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement