Senin 04 May 2015 13:00 WIB

Infrastruktur Pakai Produk Lokal

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Kementerian Perindustrian meminta seluruh pembangunan infrastruktur dalam negeri menggunakan produk lokal. Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.

Perintah itu disampaikan melalui surat kepada seluruh kementerian atau lembaga, gubernur, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pusat maupun daerah agar menggunakan produksi lokal dalam pembangunan infrastruktur. Dalam surat itu disampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan melakukan audit bagi proyek-proyek yang menggunakan APBN.

"Kita berharap bahwa penggunaan produksi dalam negeri bisa optimal untuk membantu utilisasi industri, bukan hanya baja, namun juga di semua sektor," ujar Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto, di Jakarta, Ahad (3/5).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, juga untuk memperbaiki tingkat penggunaan produk lokal. Hal ini karena tingkat utilisasi rata-rata produksi baja dalam negeri merosot hingga 40 persen. Padahal, idealnya utilisasi industri dalam negeri meningkat hingga 70 persen. "Apabila di bawah angka itu, maka industri sudah memasuki fase dying (mati)," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Harjanto mengakui, kebijakan penggunaan produk lokal untuk proyek infrastruktur didorong dari pemerintah. Hal ini agar pembangunan proyek infrastruktur berpihak pada industri domestik.

Untuk menyelamatkan industri hulu dan hilir baja, lanjutnya, pemerintah telah menaikkan bea masuk sebesar 15 persen. Selama ini industri hilir yang menggunakan produk impor terkendala masalah harga. Sehingga, untuk memperbaikinya, pemerintah dinilai perlu melihat struktur biaya yang memengaruhi harga.

Menurut dia, industri pokok termasuk baja dan permesinan di hulu seharusnya mendapat pasokan bahan baku yang harganya terjangkau. Dengan begitu, nantinya produk dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. Sedangkan, perbaikan industri di hilir dapat dilakukan dengan proteksi melalui pembenahan tarif.

Meski demikian, dia menilai perlu ada kebijakan yang melindungi konsumen. "Kebijakan ini (produk lokal untuk proyek infrastruktur) bisa menjadi modus kita untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri, termasuk investasi," ungkapnya. rep: Rizky Jaramaya ed: Nur Aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement