Selasa 28 Apr 2015 15:00 WIB

Insentif Investasi Hijau Harus Sinergis

Red:

JAKARTA -- Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia meminta pemberian insentif untuk investasi hijau (green investment) harus sinergis dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini agar percepatan investasi dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan.

"Selain itu, jangan sampai ada tumpang tindih persyaratan antarinstitusi yang memberikan rekomendasi, sehingga nantinya bisa menghambat investasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Pembangunan Berkelanjutan Shinta Widjaja Kamdani dalam acara Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Shinta, sejumlah wacana terkait insentif untuk investasi hijau bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya dari sisi produsen, yakni pengurangan persentase pajak penghasilan bentuk usaha tetap bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi sebagai pengguna teknologi alternatif.

Shinta mengatakan, pengurangan dapat diberikan selama tiga tahun berturut-turut kepada perusahaan yang telah memiliki sertifikasi atau yang menerapkan clean development mechanism (CDM). "Banyak perusahaan di Indonesia yang investasinya sudah menerapkan konsep CDM, namun belum ada dukungan insentif dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif dari sisi konsumen yang mendukung ekonomi hijau. Shinta mengatakan, bentuk insentifnya, yakni berupa pajak pembelian bagi konsumen yang memutuskan memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga dengan teknologi efisien. Model ini telah membentuk komunitas masyarakat konsumen hijau di Australia dan Inggris. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengundang pengusaha untuk melakukan investasi hijau di delapan sektor kehutanan. Kedelapan sektor tersebut merupakan daerah terbuka untuk investasi hijau, di antaranya, pengusahaan hutan tanaman, termasuk hutan tanaman energi, ekowisata, termasuk pembentukan arboretum atau hutan kota, penangkaran satwa langka, nonhasil hutan kayu, produksi produk substitusi impor, penanganan pemanfaatan limbah, pemanfaatan mikroba untuk produksi energi dan pemanfaatan panas bumi.

"Pengelolaan hutan dan pengelolaan lingkungan sering berhadapan satu sama lain. Ini menciptakan kesan bahwa pengelolaan hutan di sisi destruktif, sedangkan pengelolaan lingkungan hidup di sisi pelindung, anggapan ini akan diubah dengan konteks green investment," kata dia.

 

Untuk sektor lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mempersiapkan program yang bisa dimasuki sektor swasta dan pengusaha untuk kemudian dapat insentif. Program tersebut, yakni pemanfaatan lahan di bawah tegakan hutan seluas 250 ribu hektare; pembentukan pertanian perkotaan di 100 kota; revitalisasi 15 daerah aliran sungai (DAS), 15 danau, lima sungai yang tercemar; pembentukan 12,7 juta ha hutan skala kecil masyarakat, adat, atau desa; dan pembentukan hutan energi 100 ribu ha. rep: Rizky Jaramaya, Sonia Fitri ed: Nidia Zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement