Rabu 18 Feb 2015 15:00 WIB

Bank Wajib Lapor Dana Nasabah

Red:

JAKARTA — Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya dengan mendorong keterlibatan sektor perbankan  melalui pemberian akses pada data nasabah.

Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ 2015 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Bunga Deposito dan  Tabungan. Dengan keluarnya peraturan ini maka setiap bank harus menyerahkan bukti potong pajak bunga simpanan secara rinci untuk setiap nasabah.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Wahju Tumakaka, mengatakan, bukti potong pajak yang diserahkan perbankan selama ini dilakukan secara gelondongan. "Sekarang kami ingin lebih rinci. Siapa saja yang dipotong dan jumlahnya berapa," ujar Wahju kepada Republika, Selasa (17/2).

Wahju mengatakan bahwa ada dua tujuan dengan diterbitkannya peraturan ini. Pertama, untuk memastikan bahwa bank melaporkan secara benar nominal pemotongan pajak tersebut. Jangan sampai jumlah pemotongan dengan yang disetorkan kepada Ditjen Pajak berbeda. "Kalau memotong tapi tidak disetorkan, itu berarti namanya mengambil uang negara," katanya.

Tujuan lainnya, untuk mencocokkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan yang disampaikan wajib pajak. Sebab, Wahju mengungkapkan, kalau bukti potong per nasabah tidak disetorkan, pihaknya tidak mengetahui apakah wajib pajak telah melaporkan depositonya tersebut atau tidak.

Wahju menegaskan bahwa peraturan ini hanya mengubah tata cara pemotongan dan pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan, bukan nominal dari pajak tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menyatakan bahwa jumlah simpanan nasabah di bank wajib dirahasiakan. Menurutnya, akses data perbankan tidak boleh diminta secara langsung, kecuali ada masalah, seperti pengemplangan pajak.

"Kita mendukung sekali, tapi jangan sampai ada pelanggaran kerahasiaan bank. Rahasia bank yang tidak boleh diakses itu dana pihak ketiga (DPK)," ujar Mulya.

Mulya mengatakan, pemberian data nasabah dapat dilakukan jika yang bersangkutan memiliki kasus-kasus terkait dengan pajak. Namun, jika semua nasabah diminta datanya dan ada nasabah  yang tidak terkena kasus pajak, hal tersebut harusnya tidak perlu dilakukan.

"Jadi, harus ada kasus menyangkut nasabah dulu, baru boleh. Tapi kalau minta data semua nasabah yang tidak ada kasus apa-apa, itu kan nanti bisa ketahuan jumlahnya (DPK)," katanya.

Menurutnya, kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi kalangan perbankan dan nasabah. Sebab dengan aturan pajak tersebut, perbankan khawatir nasabah akan menarik dananya yang ada di  perbankan. Sebab, jumlah DPK, seperti tabungan, giro, deposito yang disimpan di bank bisa diketahui. Padahal, sesuai Undang-Undang data DPK rahasia dan tidak boleh dibocorkan.

Meski demikian, OJK mendukung upaya pemerintah menghimpun penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.489 triliun. Sebab, untuk mencapai target tersebut, butuh dukungan berbagai pihak agar penghimpunan pajak menjadi optimal.

n c87 ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement