Jumat 19 Dec 2014 13:55 WIB

PLN Bisa Bangun Pembangkit BBM

Red:

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut aturan tentang larangan bagi PT PLN (Persero) untuk membangun pembangkit listrik berbahan bakar minyak (BBM). Dengan dicabutnya aturan tersebut,  PLN kembali diperbolehkan membangun pembangkit listrik BBM.

Menteri ESDM Sudirman Said menilai bahwa peraturan yang telah ditetapkan sejak 2012 oleh Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, telah memberatkan sejumlah daerah yang memang masih sangat bergantung pada pembangkit BBM. "Mengenai larangan penggunaan BBM untuk pembangkit, memang Juni 2012 ada surat dari Menteri ESDM kepada PLN. Dan, surat itu sudah kami koreksi. Karena kenyataannya, di beberapa titik tidak mungkin tidak pakai BBM," kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (18/12).

Kebijakan ini, Sudirman mengungkapkan, dibuat terkait rencana pemerintah untuk menerangi 47 titik di wilayah terluar Indonesia. Program tersebut akan dikebut selama satu tahun dengan target pada perayaan HUT ke-70 RI tahun depan dan tidak akan ada lagi daerah di perbatasan Indonesia yang masih gelap gulita. "Pesannya, yakni boleh pakai BBM kalau memang tidak ada jalan lain, tetapi dengan semangat secara bertahap meningkatkan porsi non BBM," ujarnya.

Dirjen Ketenagalistrikan Jarman menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan penerangan di 47 titik terluar Indonesia, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk total  ebutuhan 60 megawatt (MW). Selain memperbolehkan penggunaan pembangkit listrik BBM, dalam jangka pendek pemerintah berencana menggunakan sistem sewa pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dari total 22 sistem besar kelistrikan di Indonesia, saat ini terdapat sembilan sistem yang ditenggarai mengalami defisit listrik. "Jadi, kalau kita melihat pada lokasi, ada beberapa daerah yang mengalami defisit, artinya pasokan dengan permintaan lebih banyak permintaan. Daerah seperti ini yang harus kita percepat penanggulannya," kata Jarman.

Lebih jauh Sudirman menuturkan, dari penghematan subsidi BBM, pemerintah mendapat tambahan ruang fiskal dalam Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tambahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik di daerah terpencil. "Jumlahnya sedang kita usulkan kepada menteri keuangan," ujarnya. n c85 ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement