Jumat 28 Nov 2014 17:00 WIB

Wewenang SKK Migas Diatur Perpres

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA — Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengusulkan wewenang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dikurangi. Dengan kewenangan yang dimiliknya saat ini, SKK Migas dinilai terlalu berkuasa.

Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi mengatakan, peran SKK Migas sangat banyak dan berkuasa. “Jadi, SKK Migas bertindak sebagai pengawas, regulator, tapi sekaligus pemain bisnis,” katanya seusai rapat perdana Komite Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (26/11) malam.

Ke depan, menurut Fahmy, akan ada pengurangan kewenangan SKK Migas. Misalnya, ia mengungkapkan, fungsi regulator dan pengawas akan diserahkan kepada Kementerian ESDM. Selain itu, kewenangan dalam bisnis migas, seperti memutuskan harga jual minyak dan gas dan berhubungan dengan kontraktor, akan diserahkan kepada SKK Migas.

Selain itu, Fahmy mengungkapkan, Komite Reformasi juga akan melakukan evaluasi terhadap kontrak minyak, gas, dan kondesat. “Setelah dievaluasi, akan ditentukan apakah penanganan kontrak ini tetap menjadi wewenang SKK Migas atau diserahkan kepada Pertamina ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya,” ujarnya.

Fahmy menilai bahwa pengangkatan Amien Sunaryadi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Kepala SKK Migas merupakan upaya membersihkan mafia migas. Akan tetapi, menurutnya, Amien tidak bisa sendirian dalam mengemban tugas besar itu.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua SKK Migas Johannes Widjonarko mengatakan, pihaknya belum mempelajari lebih jauh mengenai permintaan Komite Reformasi Tata Kelola Migas tersebut. Johannes juga menyatakan belum tahu kewenangan bagian mana yang diminta untuk dipangkas. “Kami belum mengkaji permintaan dari tim Komite Reformasi Tata Kelola Migas,” katanya kepada Republika, Kamis (27/11).

Ia mengungkapkan, kewenangan yang dimiliki SKK Migas saat ini sudah sangat jelas.  “SKK Migas, kan sebagai penerusan dari BP Migas, jadi kalau tugas dan kewenangan SKK Migas sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2013,” ujarnya menjelaskan.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2002 yang mengatur BP Migas disebutkan bahwa masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas sebagai wakil pemerintah.

Sedangkan, Perpres Nomor 9 Tahun 2013 menjelaskan Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Di situ dijelaskan bahwa SKK Migas menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan KKS. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

n c85 ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement