Jumat 21 Nov 2014 15:00 WIB

Bank Mutiara Dijual Rp 4,41 T

Red:

JAKARTA -- Perusahaan keuangan asal Jepang J Trust mengambil alih kepemilikan PT Bank Mutiara Tbk dengan harga di bawah dana penyelamatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). J Trust mengakuisisi 99 persen saham bekas Bank Century tersebut dengan Rp 4,41 triliun atau setara dengan price to book value 3,5 kali.

Pengambilalihan Bank Mutiara oleh J Trust secara resmi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (20/11). "Pengambilalihan 99 persen saham senilai Rp 4,41 triliun dibayar tunai pada pagi ini," jelas Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo seusai RUPSLB di Jakarta.

Harga beli Bank Mutiara tersebut lebih rendah dari dana talangan pemerintah dengan total Rp 7,94 triliun. Dana itu terdiri atas dana penyelamatan Bank Century pada 2008 Rp 6,7 triliun dan suntikan modal dari LPS ke Bank Mutiara pada 2013 sebesar Rp 1,24 triliun.

Dana pengambilalihan Bank Mutiara akan menjadi cadangan penjaminan LPS. Untuk sementara, dana tersebut ditempatkan di bank BUMN sampai pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) pada awal 2015.

"Kita akan belikan SBN, LPS hanya boleh investasi ke SBN," ujar Kartika.

Setelah penjualan Bank Mutiara selesai, Kartika menegaskan, pengejaran aset Bank Century akan tetap dilakukan. Total aset tersebut senilai 150 juta dolar AS.

"Kalau angka nominal mungkin Rp 1,8 triliun, tapi peluangnya berapa saya tidak tahu karena tergantung proses hukum di luar negeri dan ini prosesnya sudah lama, enam tahun," ungkapnya.

Aset Bank Century yang paling besar dan bermasalah kata Kartika berada di Swiss. Aset tersebut ada di Teltop Holding Company dengan nilai 155,9 juta dolar AS. Selain itu, terdapat aset kecil yang berada di sejumlah negara, seperti Hong Kong.

"Pengembalian aset tidak ada yang jadi haknya J Trust, tapi haknya LPS," ujarnya.

Dalam RUPSLB tersebut, pengurus Bank Mutiara juga dirombak. Komisaris Bank Mutiara Didik Madiyono dan Direktur Utama Gandhi Ganda Putra diberhentikan. Sementara, komisaris Eko B Supriyanto mengundurkan diri. Selain itu, RUPSLB juga mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris.

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky mengungkapkan, hasil penjualan Bank Mutiara membuktikan adanya kerugian negara karena lebih rendah dari dana penyelamatan. "Kerugian negara ini memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak, sekarang menjadi tugas KPK (komisi pemberantasan korupsi) untuk telusuri," ujarnya.

Kerugian negara tersebut dinilai perlu ditelusuri sebagai perkara yang utuh. Yanuar juga mengungkapkan kerugian negara karena penjualan Bank Mutiara harus menjadi pelajaran ke depan mengenai penyelamatan bank. "Kalau secara bisnis, pembelian ini dianggap rugi saja, tapi dengan adanya undang-undang tindak pidana korupsi, kerugian negara tidak bisa dianggap sesederhana itu," ujarnya.

Selain itu, penjualan Bank Mutiara masih menyisakan masalah dugaan adanya afiliasi J Trust dengan Bank Century. Pemegang saham J Trust Nomura Bank International dan JP Morgan diduga memiliki dan merestrukturisasi surat-surat berharga Bank Century. Selain itu, auditor yang bekerja di J Trust memiliki afiliasi dengan Nomura Securities.

"Orang dalam itu setidaknya punya informasi karena lama di Nomura. Itu fakta menarik, harus ditelusuri KPK," ujar Yanuar. N c87 ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement