Rabu 10 Sep 2014 13:00 WIB

Buruh Minta Kenaikan Upah 30 Persen

Red:

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan upah minimum yang ada di Indonesia saat ini harus naik 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya. "Upah minimum untuk para buruh di Indonesia saat ini kami nilai rendah apabila dibandingkan dengan negara lainnya," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa (9/9).

Untuk itu, KSPI menuntut agar pemerintah mengambil langkah serius guna menaikkan upah minimum 2015 nantinya sebesar 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lainnya.

Dikatakan Rusdi, KSPI telah menganalisis tiga masalah utama terkait upah murah di Indonesia. Pertama, jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) 60 item yang dinilai masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang. Setidaknya, menurut Rusdi, masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

Kedua, penetapan KHL hanya berdasarkan pada survei hingga bulan Oktober dan tanpa menggunakan sistem proyeksi dan regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup pada tahun berikutnya.

Akibat dari survei KHL pada tahun sebelumnya yang digunakan untuk mengitung kebutuhan hidup pada tahun depan, alhasil segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumny tidak berguna untuk tahun mendatang.

Ketiga, penetapan upah dengan KHL yang bermasalah itu semakin diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun senantiasa ditetapkan jauh di bawah angka KHL. "Tiga analisis itu efek dari permasalahan KHL dan sangat merugikan buruh di Indonesia karena selalu mendapat upah di bawah kehidupan layak mereka," ujar Rusdi.

Ia mengharapkan agar tahun 2015 pemerintah bisa melakukan survei sebelum menetapkan upah minimum untuk para buruh. Karena, menurut Rusdi, setiap tahun harga barang serta kebutuhan lainnya terus mengalamani kenaikan.

KSPI juga menolak konsep RPP pengupahan yang mengharuskan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali. "Semua komponen sudah kami sampaikan semoga pemerintah nanti bisa lebih bijaksana dalam menetapkan upah minimum para buruh atau pekerja," kata Rusdi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani tidak sependapat dengan buruh mengenai permintaan kenaikan upah sebesar 30 persen. Alasannya, menurut dia, pembahasan upah harus melibatkan banyak pihak. "Soal upah tak bisa dibahas sepihak. Harus melibatkan pemerintah, pengusaha, dan asosiasi buruh," ujarnya kepada Republika.Menurutnya, ada 60 item yang menjadi dasar usulan kenaikan upah. antara ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement