Selasa 09 Sep 2014 15:00 WIB

OJK Awasi Perilaku Pasar

Red:

NUSA DUA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan supervisi terhadap perilaku pasar, yakni bank dan lembaga jasa keuangan, termasuk edukasi masyarakat untuk mengantisipasi kerugian nasabah. "Beberapa negara telah melakukan pengawasan terhadap perilaku pasar, tetapi kami baru diamanatkan dalam Undang-Undang OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai pembukaan "Seminar Internasional pada Perilaku Pasar" di Nusa Dua, Badung, Provinsi Bali, Senin (8/9).

Menurutnya, OJK saat ini tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya, seperti aspek likuiditas dan modal, tetapi juga perilaku lembaga tersebut dalam melayani nasabah. "Pilar pertama adalah prudensial yang meliputi pengawasan modal dan likuiditas den kedua pengawasan perilaku pasar," ujarnya.

Apalagi, ia mengungkapkan, masyarakat dalam hal ini para nasabah mengalami masalah dengan lembaga jasa keuangan tertentu terkait investasi bodong. "Belakangan ini banyak masyarakat yang ditipu karena investasi bodong. Ini bagian dari itu (pengawasan). Sehingga, tidak ada lagi kerugian masyarakat pada kemudian hari. Ini dilaksanakan melalui pengawasan perilaku lembaga keuangan di dalam memperlakukan konsumen," katanya.

Melalui seminar ini, OJK berharap pemimpin atau pihak yang memiliki tanggung jawab di bank dan lembaga jasa keuangan, memiliki tata cara di dalam mengatasi masalah dengan nasabah, termasuk pengenaan mekanisme internal. Mekanisme itu, menurut Muliaman, dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya melalui penyelesaian internal antara lembaga keuangan dengan nasabah hingga ke pengadilan atau arbitrase jika tidak bisa diatasi kedua pihak.

"Tetapi jika belum selesai (pada tahap lembaga keuangan dan nasabah), bisa dibawa ke bagian sengketa di OJK. Tetapi jika belum selesai, juga bisa diajukan ke pengadilan atau arbitrase," ujar Muliaman.

Muliaman mengungkapkan pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan edukasi masyarakat kalangan tertentu, mengingat koneksi masyarakat terhadap perbankan atau literasi yang hanya mencapai 20 persen. "Kami akan dorong edukasi untuk meningkatkan literasi dan membuka akses kepada masyarakat," kata Muliaman.

Dalam kesempatan sama, Deputy Commisioner Australian Securities and Investments Commision (ASIC) Peter Kell mengatakan bahwa ASIC memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen. Selain berperan sebagai regulator jasa keuangan dan kredit, ASIC juga mendorong literasi keuangan para investor dan pengguna jasa keuangan. "Ini penting agar konsumen menghindari produk berisiko tinggi dan potensi kejahatannya. Sehingga, kompetesi industri jasa keuangan bisa berkompetisi secara positif," ujar Kell.

Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menambahkan, pengawasan perilaku jasa keuangan nantinya akan mengawasi lembaga dan konsumen jasa  keuangan. Aturan tambahan bisa saja dibuat jika pada perkembangannya memang dibutuhkan. "Sebenarnya, bukan Indonesia saja yang mulai fokus, tapi banyak negara lain terutama setelah  krisis global," kata Tuti.

rep:fuji pratiwi/antara ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement