Jumat 01 Aug 2014 15:30 WIB

Bank BUMN Perlu Konsolidasi

Red:

JAKARTA -- Bank milik pemerintah diharapkan dapat melakukan konsolidasi strategi. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih kegiatan bisnis antarbank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, terdapat dua jenis konsolidasi, yaitu konsolidasi secara institusi dan konsolidasi strategi. Kalau seandainya konsolidasi institusi masih memerlukan waktu, maka bank BUMN diharapkan bisa melakukan konsolidasi strategi.

Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih tugas antarbank. "Ada penugasan yang jelas siapa yang melakukan apa," ujar Muliaman saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Adhi Wicaksono

Rupiah

Konsolidasi strategi akan meningkatkan efisiensi bank. Pasalnya, kerja sama antarbank nanti akan menciptakan kebutuhan yang sesuai. Bank bisa belanja teknologi bersama dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) sesuai bidangnya. Selama ini OJK melihat perbankan pelat merah berjalan sendiri-sendiri, terutama di daerah. "Sesama bank pemerintah saja bersaing," kata Muliaman.

Konsolidasi strategi ini diharapkan dapat mendorong bank BUMN untuk melakukan konsolidasi institusi. OJK telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Negara BUMN dan telah mendapat kata sepakat.

Terkait aturan, OJK sedang melakukan kajian ke arah sana. Tidak hanya itu, OJK juga melihat perlunya pengaturan secara terintegrasi. Karena sekarang, bank tidak hanya mengelola bank namun juga memiliki anak usaha di bidang lain, seperti asuransi. Kepada perbankan swasta, OJK juga mengharapkan adanya merger. "Kita juga berharap bank asing yang punya satu dua bank dikonsolidasikan kalau pemiliknya sama," kata Muliaman.

Muliaman juga  mengimbau perbankan Indonesia untuk memenuhi ketentuan standar internasional yang tertuang dalam Basel III. Imbauan terutama dilakukan pada perbankan skala besar yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi.

Standar internasional Basel III mengatur tentang kecukupan modal perbankan yang akan diterapkan hingga 2019. "Bank yang termasuk dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV ditambah bank asing di Indonesia sudah wajib hukumnya mengacu pada ketentuan global," ujar Muliaman. Ia mengemukakan, bank yang memiliki eksposure risiko pasar sudah selayaknya mengadopsi prinsip internasional. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tumbuh.

Bagi perbankan yang permodalannya masih kecil, OJK memberikan sedikit penyesuaian. Bank ini termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bank swasta yang orientasinya domestik.

Penyesuaian ini bukan berarti OJK memberi pelonggaran. Muliaman menilai, bank spesialis seperti BPD perlu ditempatkan di tempat yang lebih baik agar akses ke masyarakat lebih kuat. "Menurut saya, tidak apa-apa karena dalam keadaan normal mereka tidak sistemik," kata Muliaman. Muliaman menegaskan, penerapan Basel III ini penting. Secara reguler, Indonesia dievaluasi oleh G-20  (negara-negara G-20, yakni   kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa). Akhir tahun depan, akan ada review mengenai konsistensi penerapan aturan internasional di Indonesia.

Oleh karena itu, OJK mengimbau agar perbankan nasional menerapkan standar internasional tersebut. Bank domestik yang permodalannya kecil, bukan berarti tidak berbuat apa-apa. Perbankan tetap harus menjunjung prinsip kehati-hatian. rep:friska yolandha  ed: irwan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement