Kamis 05 Jun 2014 11:22 WIB

Penawaran Via Telepon Dilarang

Red:

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad telah mengungkapkan hal tersebut melalui surat kepada pimpinan PUJK di perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. “Imbauan ini telah dikirim pada pertengahan Mei lalu,” ujarnya, Rabu (4/6).

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Aturan yang diterbitkan Agustus 2013 ini akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.

Langkah itu penting karena OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon. Hal ini dinilai sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan mengkaji ulang tata cara penawaran melalui SMS dan telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan begitu, penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Menindaklanjuti masalah ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna segera mengatasi SMS sampah (spam) yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jika ada masyarakat yang masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Masalah ini akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

Selain itu, OJK terus memperkuat peran perlindungan bagi konsumen lembaga jasa keuangan. Direncanakan,  OJK akan mengembangkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) pada 2015. Direktur Literasi dan Edukasi OJK Prabowo mengatakan, lembaga ini nantinya akan memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara LJK dan konsumen.

LJK akan menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. “Win-win solution,” ujarnya. LAPS akan diisi oleh figur yang independen dan kredibel yang disusun oleh asosiasi LJK.

rep:friska yolanda/budi raharjo ed: fitria andayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement