Rabu 18 Jan 2017 14:00 WIB

Wali Murid Khawatir

Red:

JAKARTA — Sejumlah orang tua/wali murid memberikan tanggapan beragam terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali murid di salah satu SMAN di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mertyn Rere (30), mengaku khawatir atas terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut justru memberikan dasar bagi suatu sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua/wali murid.

"Sekolah di mana-mana, kalau ada kelonggaran melakukan pungutan, otomatis akan melakukan pungutan berlebihan. Itu yang dikhawatirkan," kata dia, saat dihubungi Republika, Selasa (17/1).

Wali murid dari Marta Bule itu mengatakan, selama ini sekolah telah melakukan pungutan terhadap orang tua murid, kendati ada aturan yang melarangnya. Sehingga, ia menilai aturan ini justru dapat membebaskan dan melegalkan pungutan.

"Sekolah otomatis punya wewenang," jelasnya.

Ia meminta pemerintah menyiapkan sanksi tegas terhadap sekolah yang tetap melakukan pungutan. Sebab, ia mengatakan, tidak semua daerah patuh terhadap aturan pemerintah pusat.

Sementara itu, orang tua murid Ayunda Pratiwi Kusumaningrum, Sukismiyati, mengaku tak khawatir dengan terbitnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

"Tak keberatan, asalkan (sumbangan) posnya tepat sesuai apa yang diinginkan dari sekolah itu. Harus transparan," kata dia.

Orang tua murid kelas XI SMA Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, itu beranggapan, tidak ada sekolah yang dapat maju tanpa topangan dana yang cukup. "Tanpa adanya topangan dana yang cukup tak mungkin sebuah sekolah bisa fasilitasi berbagai macam kegiatan pendidikan," jelasnya.

Ia mencontohkan, tidak semua sekolah bisa mengandalkan dana BOS untuk kegiatan sekolah, misalnya, untuk pelajaran tambahan. Ia meyakini, aturan yang memberbolehkan komite Sskolah menggalang dana berupa bantuan dan sumbangan tak akan memberatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu.

"Selama ini gerakan sekolah transparan, tak pernah ada pungutan yang memperberat oang tua. Selama ini misal ada mau ada pungutan, kita berkumpul dulu," jelasnya.      rep: Umi Nur Fadhilah, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement