Rabu 18 Jan 2017 14:00 WIB

Pungutan No, Sumbangan Boleh

Red:

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud tersebut melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua ataupun murid di sekolah. Tetapi, permendikbud itu memberikan rambu-rambu terhadap komite sekolah apabila ingin melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto mengingatkan, komite sekolah tidak hanya bertugas menggalang dana dari orang tua murid. Tetapi, lanjut dia, mereka juga bertugas meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan, dan akuntabel.

"Komite sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Hal itu diatur dalam Pasal 10, 11, 12 Permendikbud 75 Tahun 2016," kata Daryanto di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Ia menjabarkan, dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta mengawasan pendidikan.

Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pasal 10 ayat (3), komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 10 ayat (4), hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

"Permendikbud ini hanya mendorong komite sekolah untuk mengelola sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan itu artinya mengambil, sementara sumbangan dan bantuan, tidak," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Daryanto mengatakan, komite sekolah tidak hanya bertugas menggalang dana dari orang tua murid. Melalui regulasi itu, Kemendikbud mewajibkan komite sekolah meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Daryanto menuturkan, Pasal 3 komite sekolah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Di antaranya, pertama, kebijakan dan program sekolah, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain.

Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif.

Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan apresiasi dari peserta didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.

Kemudian, Daryanto mengungkapkan, Pasal 4 mengatur tentang keanggotaan komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari maksimal 30 persen tokoh masyarakat, maksimal 50 persen orang tua atau wali murid dan maksimal 30 persen pakar pendidikan. Anggota komite sekolah berjumlah paling sedikit lima orang, paling banyak 15 orang.

"Komite sekolah melaksanakan tugas dengan dewan pendidikan baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Dinas pendidikan mitra juga," ujar dia.

Ia mengingatkan, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah/pemda yang membidangi pendidikan.

Selian itu, Daryanto mengatakan, komite sekolah wajib membuat laporan untuk orang tua wali murid dan masyarakat melalui pertemuan berkala, minimal enam bulan sekali.

"Akan kami dorong, rekomendasi ke pengawas sekolah bahwa di sekolah itu tak ada pungutan liar. Itu pakta integritas untuk awasi mereka," jelasnya.

Sementara, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarna Muliana Girsang, menuturkan, permendikbud ini mendorong komite sekolah yang transparan terkait penggunaan kewenangannya.

"Harus diaporkan ke orang tua murid. Bukan dibuat untuk membebani masyarakat kurang mampu, melainkan untuk transparansi," ujar dia.      rep: Umi Nur Fadhilah, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement