Senin 16 Jan 2017 14:00 WIB

Dana dari Warga Dinilai Rawan Disalahgunakan

Red:

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, kebijakan pemerintah mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat merupakan bentuk kemunduran di dunia pendidikan. Kebijakan ini rawan disalahgunakan.

"Bisa saja masyarakat menghimpun dana untuk sekolah, tetapi bagi kami ini merupakan kemunduran," kata Sekjen FSGI Retno Lisyatri kepada wartawan, Ahad (15/1).

Penghimpunan ini sangat potensial menjadi beban masyarakat. Sebab, Retno menjelaskan, kebijakan tersebut bermakna, negara memindahkan sebagian tanggung jawab pembiayaan kepada orang tua siswa melalui keputusan komite sekolah.

Retno mengingatkan, kebijakan itu justru membuat oknum tertentu menyalahgunakan dana tersebut. Pengalaman sebelumnya, dana masyarakat banyak disalahgunakan oknum pendidikan.

Menurut Retno, apabila kebijakan menghimpun dana diterapkan maka perlu sistem pengawasan yang ketat dan efektif. Ia mewanti-wanti, jangan sampai dana yang dihimpun masyarakat ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.

Pemerhati pendidikan dari Universitas Paramadina Jakarta Totok Amien Soefijanto mengusulkan audit dana yang dihimpun sekolah dari masyarakat. Alasannya, dana tersebut berpotensi dimanfaaatkan di luar kepentingan pendidikan.

"Tata kelola yang baik dapat menerapkan konsep public private partnership. Peluang untuk penyimpangan dan korupsi dapat ditekan habis dengan sistem audit ketat," kata Totok.

Sekolah harus membangun kemitraan dengan orang tua, donatur, alumni, dan sponsor dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Selain itu, Totok berujar, pelaporan harus dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali. Proses audit melibatkan orang tua dan alumni.

Totok mengklaim, memahami rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Alasannya, secara makro ekonomi anggaran negara tidak cukup untuk membiayai pendidikan hingga 12 tahun.

Persoalannya, pendidikan gratis itu sudah menjadi jargon standar pilkada dan pemilu. Sehingga, wajar apabila terdapat sejumlah provinsi, termasuk DKI Jakarta, memiliki aturan yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di sekolah. Ia mengatakan, regulasi tersebut harus segera disesuaikan dengan rencana Kemendikbud mengeluarkan peraturan menteri tentang menghimpun dana masyarakat.

"Pertama, menghapus aturan yang melarang dan kedua membuat aturan baru yang mengatur pengelolaan dana sumbangan alumni, masyarakat agar transparan dan memenuhi syarat integritas," jelasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pihak sekolah tidak memberatkan masyarakat atau orang tua/wali murid melalui pungutan. Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan, komite sebagai organisasi berhimpunnya orang tua siswa/murid hadir sebagai mitra untuk merencanakan, menjalankan, dan mengawasi program sekolah.

"Ya, namanya mitra berarti memiliki tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan atau menciptakan ide demi kemajuan kualitas proses belajar-mengajar," kata Yaudu, politikus Partai Keadilan Sejahtera.

Khusus iuran yang dipungut dari siswa, idealnya dirumuskan secermat mungkin, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Adanya kalangan orang tua yang memprotes iuran pendidikan merupakan sesuatu yang wajar, sehingga membutuhkan penjelasan. Publik ingin mengetahui atau sering mendengar adanya pendidikan gratis, tapi ternyata masih ada iuran yang dipungut di sekolah.

Dana partisipasi orang tua siswa biasanya untuk pembayaran honor guru tidak tetap (GTT). Jumlahnya bervariasi di setiap sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Makmur mengatakan, penghimpunan dana warga harus memiliki dasar hukum. "Pihak sekolah harus hati-hati menghimpun dana pendidikan dari masyarakat. Kalau tidak ada payung hukum berpotensi menimbulkan masalah bagi penanggung jawab sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan peraturan menteri yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana masyarakat pada 2017. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku, telah mengonsultasikan penerbitan permen tersebut pada Mekopolhukam Wiranto untuk menjelaskan kebijakan tersebut.      rep: Umi Nur Fadhilah/antara, ed: Erdy Nasrul 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement