Rabu 07 Dec 2016 13:00 WIB

Kemendikbud Tetapkan Serentaun Warisan Budaya Banten

Red:

SERANG -- Kepala Dinas Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)   menetapkan tradisi Serentaun Cisungsang dan makanan angeun lada (sayur lada) sebagai budaya khas Banten. Keduanya masuk dalam kategori warisan budaya tak benda.

Menurut Opar, pada 2016 Pemprov Banten mengusulkan sebanyak tujuh warisan budaya tak benda ke Kemendikbud. Dari sejumlah usulan yang diajukan, hanya dua budaya khas Banten, yakni tradisi ritual Serentaun dan angeun lada yang merupakan makanan khas Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan sebagai warisan budaya.

"Dari tujuh yang kita usulkan, hanya dua yang diakomodasi dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Banten," kata Opar, Selasa (6/12).

Menurut dia, jenis warisan budaya tak benda, di antaranya, merupakan tradisi, seni pertunjukan, ekspresi lisan, seperti bahasa, praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta alat-alat, benda alamiah, dan artefak. Opar mengatakan, tradisi Serentaun merupakan salah satu ritual yang dilakukan oleh masyarakat Kasepuhan Cisungsang yang berada di Kabupaten Lebak.

 

Ritual ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Yang Maha Kuasa setelah panen padi dilaksanakan. Serentaun merupakan akhir dan awal kegiatan sosial masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang dalam kurun satu tahun. Untuk diketahui, tradisi Serentaun juga terdapat di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Kalau angeun lada atau sayur lada, masakan berupa sayur yang dicampur dengan daging kerbau atau sapi dan menggunakan daun khas bernama daun walang yang wanginya sangat menyengat, seperti binatang walang sangit," kata Opar.

Menurut Opar, sejak 2013, Pemprov Banten memfasilitasi budaya khas Banten ini sebagai warisan budaya tak benda, sebagai wujud kebanggaan daerah karena asli budaya tersebut berasal dari daerah Banten. Dengan ditambahnya dua warisan budaya tak benda ini pada 2016, jumlah warisan budaya khas Banten yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud saat ini menjadi 11 warisan budaya tak benda.

Sebelumnya, kata dia, ada sembilan warisan budaya tak benda milik Banten yang telah ditetapkan. Yakni, seni debus Kota Serang, seni ubrug dari Lebak, pawukon atau alat penghitung tradisional dari Banten lama dan Baduy, silat bandrong dari Cilegon, satai bandeng Kota Serang, tradisi seba Baduy Lebak, seni rampak bedug Pandeglang, tari cokek Tangerang, dan angklung Buhun dari Lebak.

Sementara, Kasie Kesenian Disbudpar Banten Rohendi menambahkan, pada 2017 Disbudpar Banten akan mengajukan 11 budaya Banten untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Ke-11 budaya itu, di antaranya, tradisi panjang mulud dari Serang, Dzikir Saman Saketi Pandeglang, makanan rabeg khas Cilegon, seni terbang gede dari Serang, tradisi perahu naga Cisadane Kota Tangerang. Kemudian, makanan sop ikan taktakan Serang, makanan pasung khas Pandeglang, apem Cimanuk Pandeglang, makanan balok khas Labuan, silat terumbu Serang, dan seni pipitan wewe, yakni asal muasal seni ondel-ondel dari Ciruas Kabupaten Serang.

"Kita ajukan 11 kesenian, tapi terkadang kelemahan kita di bidang akademis dan resolusi video yang minim," kata Rohendi.  antara ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement