Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

PGRI Ingin Jadi Organisasi Profesi

Red:

JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar organisasi yang beranggotakan para guru itu menjadi organisasi profesi. Hal itu diusulkan supaya bisa mengangkat guru secara profesional sebagaimana organisasi profesi lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PGRI meminta pertimbangan untuk menjadi organisasi profesi. "Di Indonesia, guru sebagai profesi itu baru dibanding dokter, akuntan, atau lawyer," ujar Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima pengurus PGRI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10).

Ia mengakui, kendati ada beberapa organisasi guru, belum ada organisasi yang menangani profesi guru. Padahal, guru profesional sangat ditentukan, bahkan menjadi tanggung jawab organisasi profesi.

Menurut dia, organisasi profesi guru seharusnya bisa mirip Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa mengangkat sarjana kedokteran menjadi dokter profesional. "Seperti dokter, yang menjadi penanggung jawab, ya, IDI. Perguruan tinggi tidak punya wewenang mendidik profesi dan hanya cukup sampai level sarjana. Rektor bisa mewisuda sarjana kedokteran, tapi yang mengambil sumpah ya asosiasi dokter," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu Presiden sangat merespons saran dan usulan PGRI, termasuk usulan menjadi organisasi profesi. "Untuk hal lebih teknis, akan dibahas Kemendikbud sebagai pembantu Presiden," katanya.

Pandangan berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Menurut Retno, sejak adanya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi guru tak lagi tunggal. Menurut Retno, amanat UU jelas memberikan kebebasan para guru untuk mendirikan organisasi profesi selain PGRI. "Kalau ingin merujuk ke IDI, berarti ingin kembali ditunggalkan. Padahal, UU menyebut organisasi profesi guru tidak tunggal lagi," ujar Retno kepada Republika, Rabu (26/10).

Retno mengatakan, Presiden tidak bisa bertindak gegabah dengan menunggalkan organisasi profesi guru. Ia menambahkan, banyak organisasi guru lahir setelah UU Guru dan Dosen disahkan. "Kami berharap Presiden tidak berat sebelah, tidak mengutamakan yang satu sebab kami semua punya alasan membangun organisasi yang berbeda," kata Retno.

Retno mengungkapkan, ketua PGRI di daerah banyak dijabat oleh pejabat dan birokrat. Sementara, ia menyebut, dalam UU Guru dan Dosen, pengurus organisasi guru haruslah berprofesi sebagai guru. "Ini yang jadi masalah kalau guru mau kritis tidak bisa karena berhadapan dengan atasan," papar dia.

Ia menambahkan, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konstitusi. Jika ada guru yang merasa tidak sevisi dengan PGRI, ungkap Retno, ia boleh bergabung dengan organisasi yang memiliki pandangan visi dengan yang bersangkutan. "Presiden harapannya berdiri di atas aturan menegakkan UU. Jika aturan tersebut belum diubah, organisasi guru tidak tunggal," katanya menegaskan.

FSGI, kata Retno, siap duduk bersama dengan PGRI guna membicarakan hal ini. Ia ingin semua organisasi guru terlibat dengan gagasan sertifikasi profesi guru. "Jika ada niat baik, ajak bicara kami sehingga kami juga bisa mendengar. Kami bukan tak mau diatur, tapi semua harus pakai peraturan perundangan," ujar Retno.      antara, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement