Rabu 27 Jul 2016 15:00 WIB

Tradisi Titipan Pejabat Harus Dihentikan

Red:

JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan, penyimpangan saat sebelum maupun sesudah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dihindari. Hal ini termasuk fenomena siswa titipan pejabat yang juga harus segera dihentikan.

"Tradisi menitipkan anak-anak pejabat yang tidak memenuhi syarat, ya harus dihentikan, karena hal ini akan mengambil kesempatan bagi anak lain yang memenuhi syarat juga," kata Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PB PGRI, Unifah Rasidi, kepada Republika, Selasa (26/7).

Sebelumnya, dilaporkan sejumlah sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terpaksa mengisi satu ruang kelas dengan 50 siswa, karena jumlah siswa melebihi kuota ruang kelas. Penyebabnya adalah banyaknya siswa titipan pejabat di Nunukan yang membuat sekolah menambah kelas agar semua siswa tertampung. Menurut Unifah, kondisi ini tentu menjadi contoh tidak baik bagi anak itu sendiri maupun bagi masyarakat.

Pada aspek peserta didik, fenomena ini jelas dapat mengganggu bahkan merusak rasa percaya diri mereka. Apalagi, saat ini mereka tengah bekerja keras mengejar mimpi mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi masa depannya.  Sampai saat ini, Unifah tidak mengetahui benar apakah fenomena ini terjadi secara merata di Indonesia atau tidak.

Pemerintah sebenarnya sudah melarang segala penyimpangan selama PPDB,  tapi implementasinya belum baik secara keseluruhan. "Saya yakin, tidak lama lagi akan berhenti, ketika fenomena keterbukaan publik telah menjadi bagian dari keseharian kita," kata  Unifah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Retno Listyarti, menyayangkan fenomena siswa titipan pejabat yang masih terjadi sampai saat ini. Menurut Retno, tindakan ini membuat anak menjadi belajar menghalalkan segala cara. "Ini preseden buruk dalam pendidikan. Anak-anak jadi belajar menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuannya. Ini jelas merusak etika dan moral," ujar Retno melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (26/7).

Retno menerangkan, fenomena 'titip-titipan' maupun 'surat-surat sakti' seharusnya tidak lagi terjadi di era yang sudah terbuka saat ini. Keterbukaan ini sudah terbukti dengan adanya penggunaan sistem daring dalam PPDB. Dengan adanya kasus ini, Retno menilai, menunjukkan masih kuatnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sistem PPDB.

Posko pengaduan PPDB FSGI di Bekasi juga sempat menerima laporan orang tua siswa yang berasal dari Sukabumi. Laporan ini menyebutkan, adanya dugaan praktik surat sakti pejabat. Selain itu, kemungkinan adanya uang pelican, yang bisa berdampak pada siswa yang mendapat nilai UN tinggi, sehingga belum tentu diterima di sekolah negeri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, pihaknya harus melihat kebijakan daerah terlebih dahulu terkait informasi adanya siswa titipan pejabat. Dalam hal ini, termasuk kuota siswa per kelas yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. "Kita tanyakan dahulu ke unit yang membawahi seperti Disdik, apakah kebijakan itu mengganggu apa tidak, atau menimbulkan ketidaknyamanan?" ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, kepada Republika, Selasa (26/7).

Jika sudah menemukan kepastian informasi, Kemendikbud akan melakukan investigasi. Namun yang pasti, dia menegaskan, apabila penyimpangannya berupa sogokan atau pungutan liar (pungli), maka sanksi jelas akan diberikan.

Dalam PPDB, Daryanto tidak menampik akan terdapat beberapa masalah terjadi di Indonesia. Namun, masalah ini bukan berarti terjadi secara merata di seluruh daerah di Indonesia. "Satu atau dua bisa saja terjadi, sama seperti peristiwa penyimpangan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang hanya sebagian kecil yang mengalaminya, tapi yang pasti masalahnya semakin berkurang setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru," kata Daryanto.

Kemendikbud pun telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan segala masalah PPDB yang dikategorikan dalam Pengaduan Pungli. Namun, Daryanto mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah pengaduan masalah PPDB yang berkenaan dengan siswa titipan pejabat. Sebab, pihaknya hanya menerima laporan yang paling ekstrem untuk diinvestigasi selanjutnya.

Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terkait Pungli,  Kemendikbud menerima 233 pengaduan pungli. Laporan rekapan dari 1 sampai 21 Juli ini dilakukan melalui surat elektronik, telepon, SMS, portal Unit Layanan Terpadu (ULT), portal lapor dan sebagainya.    rep: Wilda Fizriyani, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement