Rabu 04 May 2016 14:00 WIB

Daftar 15 Gim Ditarik

Red:

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Asianto Sinambela. Menurut dia, Kemenkominfo telah menyampaikan banyaknya usulan dari masyarakat untuk memblokir 15 gim dalam jaringan (daring) yang sebelumnya dirilis Kemendikbud.

Menurut Asianto, Kemendikbud sampai saat ini belum bisa mengajukan pemblokiran 15 gim daring itu. Kemendikbud harus mendiskusikan hal ini dulu dengan lembaga-lembaga terkait. "Karena, kita kan harus ada parameternya. Kita tidak bisa putuskan sendiri, harus ada aspek lain yang dapat menentukan gim tersebut pantas atau tidak untuk diblokir," ungkap Asianto kepada Republika, Selasa (3/5).

Rapat secara internal, kata Asianto, ini sudah dilakukan di Kemendikbud. Namun, rapat bersama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan belum dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini karena berkaitan dengan ketersediaan waktu sejumlah pihak, termasuk Kemendikbud belakangan ini.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan hal serupa. "Komunikasi dengan Kemenkominfo sudah, tapi duduk bersama belum," kata Anies. Oleh karena itu, belum diketahui pasti hal-hal apa saja yang akan dilakukan dalam menindak 15 gim daring berbahaya.

Menurut Anies, regulasi pada gim daring memang perlu diterapkan untuk kebaikan anak. Namun, untuk gim software tidak diperlukan aturan ini karena telah tersedia sistem rating. Seperti diketahui, Kemendikbud telah merilis 15 gim daring yang dinilai berbahaya untuk anak melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id. Salah satu gim berbahaya itu adalah Point Blank yang acap dimainkan anak di warung internet (warnet).

Direktur Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakar Kemendikbud, Sukiman, menyatakan, pihaknya terus mendalami bahaya dari 15 gim daring itu. "Akan kita pelajari terlebih dahulu secara mendalam gim-gim tersebut. Daftar gim itu memang sempat muncul di laman kami sebentar, tapi ditarik kembali," kata Sukiman, Selasa (3/5).

Menurut Sukiman, penarikan ini dilakukan karena Kemendikbud ingin mengkaji secara mendalam dulu daftar gim itu. Pasalnya, rilis gim tersebut diungkapkan oleh Indonesia Herritage Foundation berdasarkan temuan mereka. Dalam hal ini, kajian baik atau tidaknya gim itu bukan dari Kemendikbud.

Sampai saat ini, kata Sukiman, pengkajian ini masih berjalan secara internal. Untuk itu, belum diketahui keputusan apa yang akan dilakukan terkait daftar gim daring yang dianggap berbahaya itu. "Kalau sudah selesai, nanti kami jelas akan berikan infonya ke publik," kata Sukiman.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak. Pertama, anak-anak yang kecanduan gim daring akan mengalami penurunan aktivitas gelombang otak depan yang memiliki peranan sangat penting. "Gelombang otak yang mengatur pengendalian emosi dan agresivitas akan terganggu sehingga mereka cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah dan mengalami masalah dalam hubungan sosial, khususnya dengan anggota keluarga," kata Asrorun menjelaskan, Senin (1/5).

Kedua, penurunan aktivitas gelombang beta yang merupakan efek jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun mereka tidak sedang bermain gim. Dengan kata lain, anak-anak yang kecanduan gim mengalami autonomic nerves, yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat sehingga denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat.

Dari kedua dampak tersebut, sudah pasti akan menghambat proses belajar anak. Adanya penurunan-penurunan gelombang pada otak menyebabkan gangguan dalam jangka pendek maupun panjang. Gangguan ini bukan sekadar psikologis anak, melainkan juga berpengaruh buruk pada kesehatan fisik. "Ancaman yang paling besar bagi mereka adalah terpuruk dalam hal pendidikan," ujarnya.

Anak yang telah menjadi pecandu gim daring dapat mengalami kerugian yang sangat signifikan. Dalam beberapa kasus yang dijumpai KPAI, anak yang kecanduan gim daring dapat melakukan tindakan negatif, seperti merusak, berkelahi, dan berjudi. Selain itu, anak juga akan bertingkah laku aneh mengikuti tokoh-tokoh dalam gim tersebut. Tentunya, ini sangat mengganggu tumbuh kembang anak dan berbahaya bagi masa depan mereka. rep: Wilda Fizriyani, Qommarria Rostanti  ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement