Jumat 05 Feb 2016 15:00 WIB

Tri Tarayati, Plt Balitbangkes Kemenkes: Penelitian Belum Sesuai Harapan

Red:

Apa sebab keterlambatan hasil evaluasi penelitian Warsito?

Review ini dilakukan oleh banyak pihak (Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Komite Penanggulangan Kanker Nasional) dan untuk mengumpulkan datanya tidak mudah. Hasil evaluasi sebenarnya sudah diberikan sejak 14 Januari 2015, tapi belum bisa diinformasikan ke publik.

Temuan  ECVT dan  ECCT telah dievaluasi lebih dari 30 hari. Seperti apa hasilnya?

Hasil dari pengkajian kemarin mengatakan bahwa PT Edwar melakukan penelitan pengembangan alat kesehatan baik ECCT maupun ECVT secara simultan baik praklinik maupun kliniknya tidak sesuai dengan penelitian alat pengembangan kesehatan yang benar. 

Klinik riset Edwar juga telah melakukan penelitian klinik yang tidak dikerjakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini berarti penelitian seharusnya tidak dilakukan di klinik kesehatan atau di rumah sakit. Selain itu, pelakunya juga bukan klinisi di bidangnya. Nah, ini tidak sesuai dengan kaidah penelitian kesehatan yang benar.

Selain itu, apa lagi yang dikaji oleh tim evaluasi?

Tim juga mengkaji pada aspek penelitian dengan subjek manusia yang seharusnya menggunakan etical clearance. Nah, ini yang belum ada pada penelitian Warsito.

Di Edwar technology, pengembangan alat, produsen alat, dan penggunaan alat ada pada single agency, yakni Edwar Technology. Hal inilah yang tidak lazim dalam pengembangan alat kesehatan medis. Oleh sebab itu, secara umum proses penelitian pengembangan alat ECCT dan ECVT Warsito belum sesuai dengan tahapan pengembangan kesehatan yang benar.

Apa solusi pemerintah jika evaluasi penelitian Warsito tidak layak?

Kalau tidak lulus uji, ya berarti sulit digunakan  ke manusia. Obat yang baru pun harus melakukan uji alat kesehatan juga. Karena itu, temuan Pak warsito harus melalui uji klinik. Kalau tidak sesuai, ya tidak bisa digunakan ke manusia.

PT Edwar Technology tidak diperkenankan menerima pasien kembali. Lalu, bagaimana dengan nasib pasien mereka?

Mereka diarahkan untuk mendapatkan pelayanan standar di delapan RS pemerintah yang ditunjuk. Kedelapan RS tersebut adalah RS Hasan Sadikin, RS Soetomo, Rs Dharmais, RS Cipto Mangukusumo (RSCM), RS Persahabatan, RS Dr Karyadi, RS Sanglah dan RS Sardjito serta RS lainnya yang bersedia.  Wilda Fizriyani ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement