Selasa 06 Oct 2015 12:00 WIB

Kemendikbud Telusuri Pembuat Soal Miras SD

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Kemendikbud Telusuri Pembuat Soal Miras SD 


JAKARTA —  Media sosial kembali dihebohkan dengan pemberitaan ihwal soal ujian SD. Soal ujian kelas lima itu mengarahkan anak minum minuman keras. Meski soal ujian sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan menelusurinya. Pihaknya akan mencari tahu asal-usul soal yang dimaksud. Karena itu, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikaan (Disdik) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Sejauh ini, Anies menerangkan, Indonesia memiliki 3,1 juta guru. Mereka memiliki kemampuan membuat soal yang sangat beragam. Dengan melihat soal ujian itu, Anies berpendapat, kemampuan guru dalam membuat tes dan penilaian yang bermutu harus terus ditingkatkan. 

Anies menyatakan, pemerintah akan terus meningkatkan mutu pada aspek itu. Ini juga menjadi tugas Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kepala sekolah, dan guru. Selain itu, kasus itu mengingatkan semua pihak untuk melakukan pengawasan. "Pengawasan oleh semua pihak, termasuk masyarakat, perlu dibudayakan," jelas Anies. 

Menurut dia, sistem yang ideal itu bukan sistem tanpa kesalahan manusia. Namun, dia melanjutkan, sistem di mana kesalahan manusia bisa cepat terdeteksi dan diperbaiki oleh seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku prihatin dengan adanya soal ujian kelas V SD yang substansi mengarahkan anak memilih jawaban minuman keras.  "Hal ini mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk kami," katanya, Ahad (4/10).

Dalam soal ujian pilihan ganda mata pelajaran bahasa Inggris tersebut, ada pertanyaan, "Apa minuman favorit kamu?" Ada empat pilihan jawaban, yakni a. jam (selai) b. beef (daging sapi) c. loaf (roti) d. wine (minuman keras/anggur). 

Menurut Susanto, KPAI sedang mendalami beredarnya soal tersebut. Pendalaman terkait dengan kebenaran isi soal, siapa pembuat soalnya, argumentasinya apa, apa motifnya, dan mengapa alur soal seperti itu. KPAI juga akan mencari tahu sejauh mana peran dinas pendidikan dalam kasus ini. 

Dinas pendidikan harus memastikan isi soal sesuai dengan prinsip-prinsip nilai pendidikan dan tak boleh ada ruang anak memilih, apalagi mengambil keputusan yang berorientasi negatif. Susanto menegaskan, khitah pendidikan sejatinya mengusung nilai keadaban, nilai kebaikan, nilai yang luhur, dan bukan sebaliknya. n c13 ed: andri saubani 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement