Senin 30 Mar 2015 13:00 WIB

Kemendikbud Revisi Ulang Buku Bermasalah

Red:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan segera merevisi ulang buku-buku mata pelajaran yang bermasalah. Namun, pemerintah tidak menjanjikan mengganti dengan yang baru. Alasannya, beberapa bulan lagi tahun ajaran baru sudah berganti.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk), Kemendikbud Ramon Mohandas, mengatakan agar buku-buku itu tidak buang percuma maka dapat digunakan kembali oleh sekolah. "Dengan catatan, halaman yang mengandung unsur kesalahan  dapat dirobek saja dan tidak perlu diajarkan kepada siswa," katanya, Ahad (29/3).

Ia mengatakan, setelah diperiksa jumlah lembar yang bermasalah hanya satu halaman.  Sedangkan, materi lain di buku yang sama tidak bermasalah. Karena itu, buku tersebut masih bisa digunakan oleh sekolah untuk kegiatan belajar mengajar sampai akhir tahun ajaran 2015.

Kemudian, Kemendikbud akan melakukan pengadaan buku baru pengganti mata pelajaran Kurikulium 2013 itu dengan versi yang baru pada tahun ajaran baru yang dijadwalkan mulai Juli 2015 ini. Saat ini, ia mengatakan, Kemendikbud tengah melakuan revisi buku mata pelajaran yang bermasalah itu.

Ramon menegaskan, agar hal ini tidak terulang kembali, Kemendikbud akan lebih memperketat penyeleksian penulis buku mata pelajaran. Termasuk di dalamnya, tim reviewer yang akan diganti dengan orang-orang baru. "Orang-orang yang fresh akan lebih kritis dan sensitif dibandingkan yang sudah bertahun-tahun membaca dan mengakaji buku-buku itu," lanjutnya.

Ia mengatakan, orang-orang lama yang terus-menerus membaca buku itu akan mudah jenuh dan pemahaman sensitifnya akan mulai berkurang. Jadi, Kemendikbud akan mencari SDM yang baru. Untuk penulis buku juga akan akan lebih diseleksi ketat lagi. Bisa dari akademisi, penulis maupun peneliti yang ahli dibidangnya.

Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berisi hal-hal yang justru bertentangan dengan ajaran Islam dan beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Madrasah Aliyah (MA) kelas X mapel SKI yang diterbitkan pihak swasta telah memicu reaksi keras masyarakat. Untuk itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memerintahkan  setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut di madrasah.

Bagi madrasah yang sudah terlanjur memiliki LKS yang diperdagangkan oleh penerbit swasta, Lukman meminta agar segera menariknya dan menolak jika ada penawaran dari pihak penerbit. Menag pun akan mengirim surat edaran tertulis tentang instruksi ini ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia pada Senin (30/3). N ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement