Kamis 30 Oct 2014 16:32 WIB

KIP Segera Diluncurkan

Red:

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah akan meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Rencananya, pembagian KIP dan KIS akan dilakukan pada 7 November mendatang.

Sebanyak satu juta KIP dan KIS itu segera dibagikan. Puan pun telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan persiapan pembagian kedua kartu itu. ''Peluncuran Kartu Indonesia Sehat dan Pintar merupakan salah satu janji kampanye Presiden dan Wapres, ini memang harus diluncurkan secepatnya dan jadi prioritas,'' ujar Puan, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan, program KIS dan KIP tak akan tumpang-tindih dengan program pemerintahan sebelumnya. "Program yang akan dilakukan oleh BPJS dengan Kemenkes tidak overlap, tapi kartu ini melebur dengan BPJS dengan cover yang bertambah,'' urainya.

Dalam kesempatan terpisah saat pertemuan dengan sejumlah menteri terkait di Kantor Menko PMK, Puan mengatakan, Presiden Joko Widodo sedang meninjau lokasi pengungsian di Sinabung, Sumatra Utara. Menurutnya, Presiden Jokowi ingin KIP dan KIS bisa diaplikasikan kepada para korban di Sinabung.

''Di sana akan diujicobakan. Kalau di Sinabung kartu ini bisa diakses benar, diharapkan kartu ini bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia. Kami ingin seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kesehatan dan pendidikan gratis, '' ujarnya.

Pemberian KIP ini akan berkaitan dengan program wajib belajar 12 tahun. Ia mengatakan, wajib belajar 12 tahun diharapkan bisa dimulai pada 2015. "Dengan Kartu Indonesia Pintar, diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati pendidikan wajib belajar 12 tahun,'' katanya.

Kedua kartu ini diprioritaskan untuk mendapatkan anggaran. Menteri Keuangan, Puan mengatakan, sudah diajak berkoordinasi untuk mempersiapkan anggaran kedua kartu ini, tetapi besarannya masih akan dibicarakan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun, yang pertama harus disusun adalah undang-undang wajib belajar 12 tahun. Selanjutnya, akan disusun impelementasinya.

Anies mengatakan, jika wajib belajar 12 tahun diberlakukan, semua anak usia sekolah wajib melaksanakan belajar selama 12 tahun. Jika tidak sekolah, anak bisa mendapatkan sanksi.

''Tugas pemerintah memberikan fasilitas seperti Kartu Indonesia Pintar maupun menyediakan berbagai akses ke sekolah. Maka, tugas semua anak adalah melaksanakan wajib belajar 12 tahun,'' kata Anies.

Terkait sanksi untuk anak yang tidak mau melakukan wajib belajar 12 tahun, Anies mengatakan, nanti hal itu akan dibicarakan saat menyusun UU wajib belajar 12 tahun.

Rencana peluncuran KIP tidak sepenuhnya disambut masyarakat. Wahid, dari Jaringan Pengawas Pendidikan Indonesia, mengatakan yang dibutuhkan dan lebih penting adalah program Indonesia Pintar, bukan kartunya.

Wahid mengatakan, program Indonesia Pintar harus mampu membebaskan biaya pendidikan masyarakat selama 12 tahun. Memang dibutuhkan anggaran yang sangat besar untuk menggratiskan pendidikan. Namun, pemerintah tetap harus mengupayakannya.  N c97 rep:dyah ratna meta novia, dessy suciati saputri ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement