Selasa 07 Oct 2014 16:00 WIB

Guru SLB Dapat Tunjangan

Red:

JAKARTA — Pemerintah akan memberikan tunjangan di luar gaji kepada guru sekolah luar biasa (SLB). Pemberian tunjangan itu merupakan dukungan pemerintah kepada yayasan yang mau membuat fasilitas pendidikan khusus seperti SLB.

"Sudah disiapkan tunjangan khusus bagi guru SLB," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Senin (6/10).

Menurut Nuh, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini merupakan tunjangan di luar gaji dari yayasan dan gaji PNS.

Syaratnya, Nuh mengungkapkan, para tenaga pendidik ini harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kalau para guru ini belum memiliki NUPTK, mereka harus segera menyelesaikan masalah administrasinya sebab administrasi yang jelas mempermudah pemberian tunjangan.

Nuh mengatakan, tunjangan tersebut merupakan salah satu bukti pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penyediaan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Pihaknya juga akan selalu memberikan dukungan bagi perusahaan mana saja yang mau membuat fasilitas pendidikan, seperti pendirian SLB.

Nuh mengatakan, masyarakat juga jangan meremehkan anak ABK. Sebaliknya, banyak yang bisa dipelajari dari mereka, yakni semangat pantang menyerah.

Walaupun memiliki keterbatasan, seperti tunarungu, tunanetra, tunagrahita, mereka tetap berusaha belajar. Mereka tetap semangat belajar demi bekal hidupnya dan masa depannya.

"Coba dibayangkan ada anak yang memiliki keterbatasan, namun bisa  mengaji dan menyanyi dengan baik. Semangat pantang menyerah itulah yang diperlukan bangsa ini," kata Nuh.

Pelajaran lainnya yang bisa dipetik, Nuh mengungkapkan, yakni belajar hidup dengan penuh rasa ikhlas. Menjadi anak dengan keterbatasan, seperti tunanetra, bukanlah keinginan anak-anak berkebutuhan khusus tersebut.

"Namun dengan penuh rasa ikhlas dan tekad pantang menyerah, mereka terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya. Mereka terus berupaya agar bisa menghasilkan dan berguna bagi kehidupan masyarakat," ujar Nuh.

Selain itu, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengkritik tidak semua guru SLB diberikan tunjangan. Itu karena yang mendapat tunjangan hanya guru kelas dan guru mata pelajaran saja.

"Namun, guru yang diperbantukan mengajar di SLB belum mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp 1,5 juta. Padahal, guru yang diperbantukan ini jumlahnya cukup lumayan sebab setidaknya di setiap kabupaten/kota terdapat satu SLB," kata Doni.

Guru yang diperbantukan mengajar di SLB ini, Doni mengungkapkan, di antaranya guru, pegawai tata usaha atau PNS yang diminta membantu mengajar di SLB. Sebab SLB sering kekurangan guru makanya sering ada yang diperbantukan.

Mereka ini, kata Doni, tentu saja tidak memiliki NUPTK. Padahal, mereka juga bekerja keras, mengabdi untuk mengajar siswa SLB.

Pemerintah, Doni menyatakan, sering kali menutup mata dengan kesejahteraan orang-orang semacam ini. Padahal, mereka juga mengajar anak-anak SLB dengan sungguh-sungguh.

Satu-satunya cara agar mereka mendapat tunjangan, kata Doni, mereka harus menjadi guru melalui proses sertifikasi dan berbagai pelatihan. Setelah itu, mereka baru bisa mendapat  NUPTK. Namun sayangnya, mereka tidak selalu mendapat kesempatan tersebut.

Seharusnya, ujar Doni, para guru yang diperbantukan ini diberi tunjangan berdasarkan kinerja di lapangan. Dinas Pendidikan bisa melakukan verifikasi di lapangan apakah guru yang diperbantukan benar-benar mengajar anak-anak SLB.

rep:dyah ratna meta novia ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement