Selasa 09 Sep 2014 12:00 WIB

Usut Pungli Sertifikasi

Red:

JAKARTA — Kasus praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru masih terjadi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diminta untuk turun tangan memberantas praktik tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, sangat menyesalkan terjadinya praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Menurutnya, praktik tersebut sangat buruk.

Menurut Surahman, pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, kabupaten/kota harus diperangi. "Praktik pungli seperti itu harus diusut tuntas oleh Kemendikbud dan KPK, mereka harus segera mengusut tuntas praktik pungli pada dana tunjangan guru," katanya, Senin (8/9).

Menurut Surahman, dana tunjangan guru merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Para guru telah mengabdikan dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

"Sangat tidak manusiawi kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka. Apalagi dilakukan oleh oknum di Disdik provinsi, kabupaten/kota,  jelas merusak kesucian dunia pendidikan," ujar Surahman.

Praktik pungli seperti ini, Surahman mengungkapkan, jangan dibiarkan terus terjadi. "Saya apresiasi pihak Kemendikbud yang telah melakukan sidak ke Disdik dan minta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas," ujarnya.

Jika terbukti ada oknum di Disdik provinsi, kabupaten/kota melakukan pungli, kata Surahman, pelakunya harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan perbuatan buruk tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mengatakan, seharusnya tidak ada pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Sebab, tunjangan sertifikasi guru merupakan hak penuh para guru.

Para guru, kata Musliar, seharusnya sudah tahu bagaimana cara untuk mendapatkan  sertifikasi guru. Jadi, jangan mau jika diminta membayar uang untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

"Mestinya tidak ada laporan soal pungli dalam tunjangan sertifikasi guru. Kalau ada oknum yang melakukan pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru, laporkan saja ke  kejaksaan, mereka pasti takut," kata Musliar.

Terkait perlu tidak melaporkan oknum yang melakukan pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru kepada polisi, Musliar mengatakan, dilaporkan saja ke kejaksaan, pasti mereka takut. "Mereka tidak akan berani melakukan hal itu lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta para guru agar menolak jika disuruh membayar sertifikasi guru oleh oknum tertentu. Dana tunjangan sertifikasi guru itu langsung ditransfer ke pemda, lalu oleh pemda langsung ditransfer ke rekening guru-guru yang mendapat sertifikasi.

"Jadi, untuk apa membayar uang pungli? Kan, uang langsung masuk ke rekening guru masing-masing," kata Nuh.

Para guru, Nuh mengungkapkan, tinggal mematuhi ketentuan dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Kalau syarat dan ketentuan sudah dipernuhi, pasti uang sertifikasi juga turun ke rekeningnya.

Guru, Nuh mengungkapkan, jangan membayar uang sertifikasi karena itu tidak benar. "Sudah tahu gratis, mengapa mau disuruh bayar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan.

rep:dyah ratna meta novia ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement