Jumat 11 Mar 2016 18:00 WIB

Waspadai Produk Impor Berlabel Halal Palsu

Red:

Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran produk makanan dari luar negeri. Tak hanya negara-negara ASEAN, produk ini juga berasal dari negara lain, seperti Cina, Korea, Jepang, dan Taiwan.

Keberadaan Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia menjadikan isu halal sebagai daya pikat yang menarik bagi para produsen makanan di Asia. Oleh karena itu, banyak produsen makanan dari luar negeri berupaya mencantumkan label halal pada produknya.

Saat ini, hampir semua pasar modern dan pasar swalayan di kota-kota besar di Indonesia dibanjiri produk impor. Demi mendulang untung, tak sedikit produk tersebut yang mencantumkan label halal palsu.

"Hasil penelitian Halal Watch di pasar modern dan swalayan di beberapa kota besar menunjukkan adanya pemakaian label halal pada produk makanan kemasan yang sebenarnya tidak melakukan sertifikasi," kata Direktur Eksekutif Halal Watch Indonesia Ikhsan Abdullah kepada Republika, Rabu (9/3).

Menurut Ikhsan, ada dua jenis pelanggaran yang sering ditemukan. Pertama, produsen makanan asing mencantumkan logo halal lain, bukan dari LPPOM MUI atau negara lain yang sudah memiliki kesetaraan dengan MUI, misal Malaysia, Brunei Darussalam, Australia, Selandia Baru dan beberapa negara lain. Kedua, produsen menggunakan logo halal Asia Pasifik dan dicetak remang-remang, sehingga tidak terbaca dan dapat mengelabui masyarakat.

Ikhsan mencatat, selama bulan Januari hingga Februari 2016 saja, ditemukan sekitar 15 produk makanan asing dengan label halal palsu. Kasus ini ditemukan di Medan, Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Produk-produk tersebut umumnya berasal dari Cina dan Korea.

"Produknya juga sudah kita siapkan, sudah kita beli. Ada beberapa di kantor untuk sampel dan bukti," kata Ikhsan.

Mengenai data pasti jumlah pelanggaran, Wakil Direktur LPPOM MUI Oesmena Gunawan mengakui lembaganya belum memiliki data detail.  Namun, pada dasarnya peredaran produk makanan asing tidak sembarangan. Produsen harus memiliki izin masuk dari Kementerian Perdagangan dan izin edar dari BPOM RI.

"Masalah label palsu tentu yang harus bertindak adalah pemerintah dan MUI," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (9/3).  

Menurut Oesmena, pelanggaran label halal hendaknya tak hanya menjadi tanggung jawab MUI dan pemerintah, namun juga masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus seperti ini.

Produsen makanan dari dalam negeri juga dianggap perlu meningkatkan daya saing mereka untuk memenangkan pasar perdagangan di Indonesia. Sebaliknya, produsen makanan dari luar negeri harus bersaing secara sehat.

Ikhsan menambahkan, pencantuman label halal palsu merupakan tindak pidana untuk menipu konsumen agar yakin dengan kehalalan produk tertentu. Ini melanggar hukum dan diancam pidana sesuai Pasal 56 UU JPH dengan ancaman denda Rp 2 miliar.

Ia mendorong pemerintah melalui kementerian terkait, yakni Kemenag, Kementrian Industri, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan otoritas pelabuhan agar bekerjasama membangun sistem untuk mendukung pelaksanaan UU JPH. Ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia akan produk halal.

Pemerintah Indonesia, kata Ikhsan, tidak boleh tertinggal dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Cina, Korea, dan Jepang yang telah mempersiapkan pembangunan infrastruktur industri halal.

"Saat ini ikhtiar yang paling tepat adalah melaksanakan UU JPH, karena dengan menegakkan ketentuan UUJPH, dapat dipastikan hanya produk halal saja yang dapat masuk ke pasar kita. Tidak bagi produk yang belum bersertifikat halal," kata Ikhsan.

Ia mendorong agar UU JPH diterapkan secara gradual, dengan percepatan penyelesaian segala kelengkapan peraturan hingga tahun 2019. Ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri makanan, minuman, kosmetika, obat, dan produk gunaan lain di Indonesia. Oleh Sri Handayani, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement