Jumat 21 Aug 2015 16:00 WIB

Titik Kritis Halal Kuas

Red:

Kuas, dengan segala variasi dan bentuknya, telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan. Kuas menjadi alat wajib bagi perempuan masa kini. Tas-tas mereka harus membawa kuas untuk bersolek di manapun mereka berada.

Kuas juga dimanfaatkan untuk alat bantu mengolah makanan. Membantu mengoleskan bahan tambahan ke kue, mengoleskan bumbu untuk segala sajian bebakaran dan lainnya. Kuas menjadi berkaitan erat dengan apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai di tubuh.

Sebagai seorang Muslim, memperhatikan kehalalan apa yang dikonsumsi wajib hukumnya. Kaidah fikih menyebutkan sarana dari perbuatan wajib maka hukumnya adalah wajib. Jika mengonsumi makanan halal wajib hukumnya, memastikan bahan dan alat bantu mengolahnya berstatus halal juga wajib hukumnya.

Kuas yang saat ini beredar, menurut Founder Halal Corner Aisha Maharani, terbuat dari dua bahan. Kuas memiliki titik kritis halal pada bahannya. Ada kuas yang terbuat dari bulu hewan dan ada yang terbuat dari bahan sintetis.

Di pasaran juga beredar kuas yang memang diproduksi dari bulu babi. Alasannya bulu babi sangat lembut sehingga cocok dipakai untuk memasak atau untuk berhias. Aisha menyarankan agar tidak bingung mana yang bulu babi atau bukan. Konsumen bisa memakai kuas dari bahan sintetis. Kuas sintetis terbuat dari silikon dan polyester.

"Kuas masak itu dalam audit halal adalah salah satu poin yang dikritisi asalnya dari mana. Apakah dia dari hewan halal atau bukan," kata Aisha Maharani, Rabu (19/8).

Meski makanan atau kosmetik yang digunakan halal, jika menggunakan kuas dari bahan haram, zat yang digunakan jatuh menjadi haram. Jika menggunakan bahan dari bulu babi, selain haram juga berdampak buruk bagi tubuh.

"Jadi, kalau kita gunakan kuas untuk masak dan kecantikan diusahakan bahannya harus yang halal," ujarnya.

Aisha menyampaikan guna mengetahui apakah kuas yang kita gunakan sehari-hari itu halal atau tidak bisa dilihat dari karakteristik dan warna. "Kalau babi sendiri kebanyakan putih, /pink, dan cokelat, dan sangat halus," katanya.

Ciri-ciri lain jenis kuas yang terbuat dari bulu babi adalah timbul bau bulu terbakar jika terkena panas api.

Mantan auditor halal LPPOM MUI Anna Roswiem dalam Buku Saku Produk Halal menambahkan, kuas dari bulu babi biasa disebut hog bristle. Kuas jenis ini jelas keharamannya. Sementara, ada kuas yang terbuat dari bulu kambing atau wool bristle, goat hair brushes, wool brushes.

Kuas jenis ini juga memiliki titik kritis. Meski kambing secara zat halal, tata cara penyembelihannya harus diperhatikan. Jika penyembelihan dengan menyebut nama Allah maka halal.

Kuas yang halus juga bisa dibuat dari bulu ekor kuda, musang, tupai, bahkan anjing. Rambut atau bulu adalah suatu protein yang bernama keratin. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat.

Protein serat memiliki struktur panjang. Setiap hewan memiliki protein keratin pada bagian dermis (permukaan) dari kulit, kuku, paruh, sisi ikan, tanduk, dan kuku binatang. Sebagai halnya protein, rambut atau bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.

Sementara, bila kuas itu terbuat dari ijuk atau sabut, ketika dibakar pasti akan langsung terbakar dan tidak mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar, jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara. n c62 ed: hafidz muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement