Jumat 22 May 2015 18:00 WIB

Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA: Islam Jadi Solusi Kasus Anak

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tak sepatutnya anak yang menjadi amanah dan anugerah dari Tuhan ditelantarkan. Anak bukanlah properti yang bisa diperlalukan sesuka hati. Ada tanggung jawab besar bagi orang tua di hadapan Tuhan tentang bagaimana mereka membesarkan anak. Bahkan, orang tua yang hendak melangkah masuk surga sekalipun bisa dihentikan dan akhirnya dijebloskan ke neraka. Penyebabnya karena menyia-nyiakan amanah yang bernama anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA mengatakan, dari sekian banyak kasus anak yang datang ke KPAI, kebanyakan kasus yang berbasis konflik pengasuhan. Ini menjadi tamparan bagi orang tua bahwa selama ini banyak yang sudah salah asuh terhadap anak. Menurut Ni'am, banyak orang tua yang mengacuhkan hak-hak dasar anak. Padahal, tindakan ini dikecam agama, undang-undang, hingga nilai kemanusiaan.

"Ini menunjukkan sebuah fakta, seiring perkembangan sosial masyarakat, semakin banyak kasus penelantaran dan salah asuh. Untuk itu, perlu penguatan terkait dengan kelembagaan keluarga, parenting, pemastian perlindungan anak di lingkungan keluarga," jelasnya. Berikut petikan wawancara selengkapnya dengan wartawan Republika, Hannan Putra.

Apa pengertian penelantaran anak sehingga bisa dipidana?

Esensi perlindungan anak yang pertama adalah pemenuhan hak dasar anak. Hak dasar itu mulai dari hak dasar agama, kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Kedua, perlindungan anak dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.

Siapa penanggung jawabnya? Penanggung jawab yang pertama dan utama itu adalah orang tua. Kemudian ada keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara yang masing-masing mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Tanggung jawab pengasuhan yang pertama dan utama adalah oleh orang tuanya.

Ketika orang tua memiliki anak, maka ia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dua hal yang terkait dengan perlindungan anak itu, yaitu pemenuhan hak dasar serta perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.

Sekarang, apabila ada orang tua yang tidak memenuhi hak-hak dasar atau melakukan eksploitasi, kekerasan, serta diskriminasi, berarti ia melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Lalu sekarang penelantaran itu apa wujudnya? Yaitu dengan tidak memenuhi hak-hak dasar yang seharusnya diterima anak yang menjadi tanggung jawabnya, tidak ia lakukan. Itulah poinnya.

Berapa kasus penelantaran anak? Apa saja sebabnya?

Secara kuantitatif tentu butuh penghitungan yang detail. Tetapi, kalau kita perhatikan kasus pengaduan terkait dengan perlindungan anak ke KPAI, itu beragam. Yang tertinggi kasus yang berbasis konflik pengasuhan. Yang berbasis pada pengasuhan keluarga itulah kasus yang menduduki peringkat tertinggi di samping kasus-kasus lain, seperti pendidikan, agama, sosial. Di samping itu, termasuk juga kasus anak yang terlibat dengan hukum.

Ini menunjukkan sebuah fakta, seiring perkembangan sosial masyarakat, semakin banyak kasus penelantaran dan salah asuh. Untuk itu, perlu penguatan terkait dengan kelembagaan keluarga, pengasuhan, pemastian perlindungan anak di lingkungan keluarga.

Bagaimana rata-rata kondisi keagamaan keluarga yang mengalami kasus penelantaran?

Secara umum, mereka bermasalah pada level kehidupan keluarganya. Soal perincian bagaimana keterkaitan dengan pemahaman keagamaan, saya kira memiliki korelasi sangat erat antara rendahnya kesadaran beragama, moralitas orang tua di dalam terjadinya penelantaran anak itu.

Sering kali konflik terhadap keluarga ini bermuara pada penelantaran anak itu. Ini dipicu faktor ketidaksiapan memasuki jenjang perkawinan. Bisa karena perbedaan agama, visi mengenai pembangunan keluarga belum muncul, urusan perkawinan hanya sekadar cinta sesaat misalnya. Itu yang sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya penelantaran terhadap anak.

Bagaimana Islam menjawab tantangan ini?

Secara normatif di dalam ketentuan fikih Islam, khususnya bab soal ahwal syahfiah atau hukum keluarga, sudah memberikan peranti atau pranata untuk penguatan lembaga keluarga, termasuk juga ketentuan mengenai pengasuhan yang baik atau dikenal sebagai tata cara pengasuhan itu.

Mulai dari proses perencanaan untuk membangun keluarga, yaitu memilih jodoh kemudian proses pernikahan, saat proses kehamilan, itu kan diatur.

Ada hal yang bersifat dengan fisik terkait dengan gizi, cara hidup sehat, tidak mengganggu proses tumbuh kembang dengan merokok misalnya. Di samping itu, ada juga hal yang bersifat nonfisik. Yaitu bagaimana mengaji, diperdengarkan lantunan ayat suci Alquran pada saat hamil, kemudian ditambah lagi aktivitas ibadah shalat, puasa, dan sejenisnya.

Ini hal yang sangat membantu dalam proses pembentukan dan pengasuhan. Belum lagi proses kelahiran, bagaimana untuk memberikan susu yang mengandung kolostrum, anak diberi kekebalan dengan inisiasi menyusui dini (IMD) dan ASI eksklusif. Itu semua tuntunan dalam kerangka pengoptimalisasian pengelolaan hak-hak dasar anak.

 

Di situ terdapat hak agama, bagaimana proses pendidikan agama semenjak dini dengan memberikan modelling atau uswah. Itulah poin-poin penting yang saya kira memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pengasuhan anak yang baik.

Apakah saat ini keluarga-keluarga muda kurang mengkaji ilmu agama?

Saya kira problemnya perlu penyiapan secara khusus semacam pendidikan pranikah untuk memberikan kesadaran bahwa memasuki jenjang pernikahan bukan sekadar untuk pelampiasan hasrat seksual semata.

Ada tanggung jawab yang lebih besar, yaitu tanggung jawab terkait dimensi kemanusiaan, anak terlahir kemudian dia menjadi bapak dan ibu, menjadi kepala rumah tangga, serta harus menjalankan tugas merawat dan mengasuh anak secara baik. Ini tanggung jawab yang bersifat insaniah. Tetapi, ada juga tanggung jawab yang bersifat rabbaniyah, yaitu yang bersifat ketuhanan.

Hal ini terkait pertanggungjawaban kepada Tuhan. Status anak bukanlah properti, bukan hak milik, melainkan amanah yang harus ditunaikan. Jika tidak ditunaikan secara baik, maka akan berakibat dosa dan berakibat buruk bagi dia secara ketuhanan.

Ilmu parenting Islami sudah menjamur, ada dampaknya?

Saya kira kreativitas masyarakat dengan memberikan pendidikan parenting, termasuk di dalamnya Islamic parenting, tentu menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan orang tua yang memahami akan hak dan tanggung jawab serta kewajibannya. Bagaimana memberikan pendidikan yang baik terhadap anak, termasuk juga pemenuhan hak dasar, mulai dari aspek kesehatan, agama, sekolah yang baik, hingga lingkungan yang sehat dan kondusif.

Saya kira ini adalah hal yang baik. Tidak sekadar hanya label Islamic parenting, tetapi juga bagaimana Islamic parenting yang kompatibel dengan ketentuan dasar agama di satu sisi, tetapi juga menjawab tantangan kontemporer anak-anak kita ke depan.  ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement