Jumat 24 Apr 2015 11:00 WIB

Meneropong Agen Zakat dalam Bingkai Syariat

Red:

Sebagai upaya optimalisasi pengelolaan dana zakat, Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU menggelar Lokakarya Pengelolaan Dana Zakat jilid dua di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (18/4).

Lokakarya ini mengangkat tema "Peran duta atau agensi zakat dalam penghimpunan dan edukasi zakat di era modern dan Ashnaf fi sabilillah dalam konteks kekinian menurut Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)".

Presiden PKPU Agung Notowiguno mengatakan, sistem agensi atau duta zakat menjadi topik utama pembahasan dalam lokakarya. Sistem agen zakat memungkinkan memberi solusi untuk bisa menjaring potensi zakat di  Indonesia.

"Ya tentu sangat berpotensi," ujar Agung Notowiguno. Menurutnya, sistem tersebut paling tidak bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum wajib berzakat. Agung menilai, masih banyak warga Indonesia yang belum memahami zakat.

Lahirnya pemikiran sistem agen zakat bertujuan untuk memberi edukasi zakat secara lebih menyeluruh ke masyarakat. "Edukasi penting karena orang harus paham terlebih dahulu baru membayar zakat. Sehingga,  masyarakat tahu harta yang perlu dibayar zakatnya," ujar Agung.

Seorang agen zakat, kata Agung, berperan menjadi pendakwah sekaligus pengumpul zakat. Ia berharap, semakin banyak masyarakat teredukasi, semakin banyak pula dana zakat terkumpul untuk meningkatkan  kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.

Agung mengakui, untuk mewujudkan sistem tersebut harus tetap dalam koridor syariat. Oleh karena itu, lokakarya digelar untuk menggali lebih dalam kebijakan syariah terkait isu pengelolaan zakat lewat pendekatan sistem agensi.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Dr Oni Sahroni menyatakan, sistem agen zakat tetap harus patuh pada sejumlah ketentuan.

"Agen ini berarti orang yang tidak memiliki waktu cukup untuk menjadi amil tapi tetap ada rambu-rambu yang perlu dipatuhi," ujar Oni.

Oni menyatakan, agen zakat tetap harus taat pada ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi amil, seperti pengawasan, penyaluran yang sesuai, dan tidak boleh mengambil hak selain hak amil.

Meski begitu, Oni mengaku, untuk sistem agen zakat perlu ada kesepakatan yang jelas dalam akad wakalah (perwakilan) zakat. Jika menggunakan wakalah ujrah artinya upah ditentukan dan dibayarkan pada saat transaksi. Contohnya, perjanjian kerja dengan upah bulanan dan tak bergantung pada pencapaian. Sedangkan, jika menggunakan akad wakalah ju'alah maka upah diberikan sesuai prestasi.

Anggota Dewan Syariah Dompet Dhuafa (DD) Izzuddin Abdul Manaf Lc MA menyatakan duta zakat memiliki  tugas penting. Duta zakat dapat berperan memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya zakat, infak, dan sedekah.

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap mendahulukan kepentingan pribadi dalam perencanaan keuangan. "Padahal mengeluarkan ZIS harus jadi prioritas pertama dari perencanaan keuangan individu maupun  perusahaan," ujar Izzuddin.

Biro Syariah PKPU Mohamad Suharsono Lc juga berpendapat, ilmu zakat semakin berkembang seiring dengan berkembangnya ekonomi modern saat ini. Dengan potensinya yang sangat besar, mesti dibarengi dengan  semangat tradisi keilmuan dalam mengkaji aspek-aspek syar'i dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat.

Menurut Suharsono, dana zakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan dana publik lainnya. "Dana zakat itu otoritatif dan spesifik sehingga dapat dikelola secara modern namun tetap sejalur dengan prinsip-pinsip syariah," katanya. n c71 ed: hafidz muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement