Rabu 07 Dec 2016 13:00 WIB

Kemenpora Pastikan Persiapan Asian Games tak Terkendala

Red:

JAKARTA – Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Doddy Iswandi (DI) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Terkait hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan tetap mendukung penegakan hukum jika terbukti adanya tindak korupsi.

Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, mengungkapkan, pihaknya berkomitmen sepenuhnya memberantas kegiatan apa pun yang berpotensi korupsi. Hanya saja, Kemenpora juga akan memberikan pendampingan hukum kepada DI atas dugaan kasus tersebut.

"Karena yang bersangkutan masih berstatus PNS Kemenpora maka Kemenpora akan melakukan pendampingan hukum," kata Gatot Selasa (6/12). Gatot menegaskan, pihaknya tak hanya akan mendampingi saja, tetapi sekaligus mengorek akar persoalan yang terjadi terjadi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Gatot memastikan, baik Kemenpora dan KOI tetap berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas, kecepatan, dan akurasi kinerja persiapan Asian Games 2018. Dia menyatakan akan ada peningkatan kewaspadaan agar hal-hal seperti kasus yang disangkakan kepada DI tidak terulang kembali.

Sementara, DI juga sudah tidak lagi menjadi Sekjen Inasgoc sejak 1 Juni 2016. "Saat itu jabatannya sudah diganti oleh Sylviana Murni dan kemudian Sylviana pun diganti oleh Harry Warganegara sebagai plt sekjen Inasgoc karena menjadi calon cawagub Pilkada DKI," jelas Gatot.

Lalu, DI juga sudah mengambil masa cutinya sebagai sekjen KOI terhitung sejak 1 Desember 2016. Gatot menuturkan, cuti tersebut dilakukan dengan tujuan agar DI lebih berfokus pada persoalan hukum yang terjadi. Rahayu Subekti ed: Abdullah Sammy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement