Bolehkah Foto dengan Membuka Jilbab Karena Alasan Sistem?

Friday, 16 December 2011, 15:00 WIB
Bolehkah Foto dengan Membuka Jilbab Karena Alasan Sistem?
Jilbab modis

Pertanyaan :

Ustadz, saya mohon penjelasannya.

Bagaimana jika ada seorang muslimah yang harus foto dengan membuka jilbabnya untuk mengikuti suatu prosedur yang sedang dijalani, misal, prosedur untuk menikah dinas? muslimah ini terus berusaha untuk memperjuangkan foto pakai jilbab, namun bagaimana jika tidak diterima? apakah hal itu termasuk darurat, mengingat yang dihadapi adalah sistem, asal dengan tetap menjaga,  misalnya yang memotretnya adalah mahromnya.

jazakalloh khoiron katsir..
Semoga Alloh terus memberikan ilmu yang bermanfaat untuk ustadz dan bisa terus menyebarkannya, aamiin.

Novianti

 

Jawaban :

Hukum foto sangat tergantung dengan objek benda yang difoto dan atau tujuan dari memfoto. Jika objeknya adalah wanita apalagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna, tidaklah diragukan keharamannya. Demikian pula jika tujuan dari memfoto adalah tujuan yang tercela maka memfoto hukumnya menjadi tercela. Di era demokrasi seperti ini, apa masih ada yang melarang wanita berfoto dengan menutup auratnya?

Perjuangkan terus semoga anda menjadi wanita shalehah yang direkam abadi dalam memperjuangkan kesucian aurat anda. Walaupun difoto oleh mahrom, namun pasti fotonya akan dilihat oleh yang bukan mahrom. Jadi bukan hanya pada saat difoto saja. Komunikasikan dengan baik dan dan mengesankan dalam dakwah, semoga petugas atau siapapun yang mengatur aturan seperti itu dibuka Allah hatinya untuk menerima kebenaran.

Ini adalah bentuk ujian bersabar dalam tidak bermaksiat kepada Allah. Usahakan diri anda lulus dalam ujian itu, kemudian bila benar-benar terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka barulah disebut darurat. Kemudian foto yang tidak berjilbab harus dijaga agar tidak terlihat oleh yang bukan mahram.

Wallahu A'lam

Tajuddin Pogo


Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: ustadzsiaga@rol.republika.co.id

Redaktur: Mohamad Afif
Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan ia wajib haji lagi. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...