Rabu 13 Jul 2011 10:33 WIB

Tempat Hiburan Terancam Dicabut Jika Buka Selama Puasa

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Izin tempat hiburan akan dicabut aparat Pemerintah Kota Tangerang, Banten, bila pengusaha membuka pada bulan puasa terutama di kawasan ruko Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, kata Sekda Harry Mulya Zein. "Bila memang pengusaha membuka tempat hiburan pada bulan puasa, maka perizinan yang sudah dikeluarkan terancam dicabut," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, H. Harry Mulya Zein, Rabu (13/7).

Menurut dia, jika pengusaha tempat hiburan membuka selama puasa maka ancaman pencabutan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan Harry Mulya Zein tersebut terkait keputusan Pemkot Tangerang mengeluarkan surat edaran No.556/1289/Porbudpar/2011 tentang penutupan sementara jasa hiburan umum pada hari besar keagamaan.

Sedangkan surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar), H. Tabrani. Namun dalam edaran itu, tempat hiburan yang harus tutup dengan kriteria tempat karaoke, sauna, spa maupun tempat biliar.

Dia menambahkan, penutupan sementara tempat hiburan itu adalah untuk menghormati umat yang sedang menjalani ibadah. Walau begitu, pihak Disporabudpar akan melakukan koordinasi dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau keberadaan tempat hiburan tersebut.

Dia mengatakan, jika ada pengusaha yang bandel tetap buka pada bulan puasa, maka diupayakan untuk menegur dan bila terus membangkang dilakukan penutupan paksa. Selain petugas Satpol PP, warga setempat diharapkan juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan tempat hiburan yang buka selama puasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement