Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Punya Banyak Utang, Wajibkah Berzakat Mal?

Rabu, 02 Januari 2013, 15:08 WIB
Komentar : 0
blogspot
Utang (ilustrasi).

 

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya ingin tanya mengenai kewajiban zakat mal, jika seseorang menerima uang lebih dari nisab zakat sebesar 83g emas, akan tetapi orang tersebut masih mempunyai kewajiban membayar sejumlah utang. Pertanyaannya, berapa jumlah zakat mal yang harus dibayarkan? 2,5% dari penerimaan uang sebelum dipotong untuk membayar utang-utang? Atau 2,5% setelah dipotong untuk membayar utang (belum mencapai nisab zakat sebesar 83g emas)? Demikian, pertanyaan saya. Mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatiannya.


Salam


Aryo Wicaksono



Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Mas Aryo yang dirahmati Allah, terdapat beberapa kemungkinan jawaban dari pertanyaan Bapak terkait utang yang dimaksud. Terdapat dua jenis utang: Pertama, utang pokok yaitu utang yang dibutuhkan oleh kita dan keluarga. Jika tidak berutang, maka akan membahayakan diri dan keluarga. Misalnya, utang untuk berobat atau operasi, memperbaiki rumah yang akan rubuh dan membahayakan.

Kedua, utang non pokok adalah utang yang sebenarnya. Yaitu, jika tidak berutang tidak sampai membahayakan diri dan keluarga serta masih ada alternatif solusi jika tidak berutang. Misalnya, utang untuk membeli rumah mewah yang berlebihan dari keperluannya. Namun, ada yang mengategorikan berutang untuk membeli rumah pertama termasuk utang pokok, sementara pembelian rumah kedua, atau untuk investasi termasuk utang non pokok. Akan tetapi, pendapat ini dapat disalahgunakan seseorang yang sengaja membeli rumah pertama dengan berutang milyaran rupiah padahal jumlah anggota keluarga hanya tiga orang saja.

Utang pokok dapat mengurangi objek harta yang terkena zakat, sementara non pokok tidak. Dengan demikian, objek harta yang terkena zakat setelah dikurangi utang pokok dan tidak mencapai syarat nisab maka tidak perlu dikeluarkan zakat.

Sementara, jika utangnya berupa utang non pokok, maka tetap harus dikeluarkan zakatnya, karena dianggap tidak menjadi pengurang. Insya Allah, dengan izin dan atas kuasa Allah, Ia akan memudahkan pelunasannya. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dan mencapai nisab setara 85g emas, bukan 83g. Wallahua'lam bishshowab.


Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.


Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

 Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPBFakultas Ekonomi Manajemen IPB 
Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id

 

 

Redaktur : Miftahul Falah
10.959 reads
Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...