Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ibu Meninggal Setelah Ayah, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Kamis, 20 Desember 2012, 14:18 WIB
Komentar : 2
wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya tentang pembagian harta waris. Ayah saya meninggal tahun 1996 dan meninggalkan seorang istri (Ibu saya), dua anak perempuan serta satu saudara perempuan. Saat itu harta waris tidak dibagi. Kemudian tahun 2012, Ibu saya meninggal dengan meninggalkan dua anak perempuan serta satu saudara perempuan dari Ayah saya, dua saudara laki-laki Ibu saya, serta satu saudara perempuan Ibu saya. Bagaimana pembagian harta warisnya? Apakah menurut tahun 1996 atau 2012?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Moehammad Awaluddin



Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Pak Awaluddin yang dirahmati Allah, pembagian warisan pada permasalahan di atas dapat kita bagi menjadi dua kasus. Kasus pertama adalah ketika yang meninggal Ayah, maka harta milik Ayah dibagikan sesuai dengan ketentuan syariah. Jangan lupa untuk memisahkan terlebih dahulu antara harta suami dan istri, baru kemudian dibagikan ke ahli waris, termasuk istri mendapatkan bagian dari peninggalan suaminya. Jadi ada dua penyelesaiaannya; Harta waris pertama tahun 1996 yang dibagikan sekarang, kemudian pembagian harta waris kedua pada tahun 2012.

Pada harta waris pertama, ahli waris yang berhak menerima warisan saat itu (tahun 1996) adalah: Istri mayit mendapatkan bagian 1/8, anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian, dan saudara perempuan dari Ayah mendapatkan ‘ashobah’ atau sisanya.

Adapun pembagian harta waris kedua, yaitu harta peninggalan Ibu, maka yang dibagikan adalah seluruh harta Ibu/mayit  dengan pembagian sebagai berikut: Dua anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian, sementara dua saudara laki-laki Ibu, serta satu saudara perempuan Ibu mendapatkan ‘ashobah’ atau sisa dengan kadar ukuran 2 bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan. Adapun untuk saudara perempuan untuk Ayah hanya mendapatkan warisan yang ditinggalkan Ayah. Wallahu a’lam.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.


Deni Lubis
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

 Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPBFakultas Ekonomi Manajemen IPB 
Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id

Redaktur : Miftahul Falah
8.021 reads
Harta itu lezat dan manis, siapa yang menerimanya dengan hati bersih, ia akan mendapat berkah dari hartanya tersebut(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Revin Anugrah Senin, 21 Januari 2013, 09:56
Ayah saya meninggal tgl 1 agustus th 2009 dan ibu saya meninggal tgl 19 januari 2013 saudara kami semuanya 8 3anak lki2 & 5ank perempuan andaikata harta yang di tinggalkan 50juta berapa yang harus kami terima dari harta itu?? trim's..
  Trijadi Kamis, 20 Desember 2012, 14:43
mohammad awaloedin anak laki laki dan sebagai penulis dapat apa?
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...