Membeli atau Menjual Barang Black Market(BM),Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 21 September 2011, 11:12 WIB
Edwin/Republika
Membeli atau Menjual Barang Black Market(BM),Bagaimana Hukumnya?
Barang Selundupan/Ilustrasi

Pertanyaan :


Assalamu'alaikum wr.wb

Saya adalah seorang mahasiswa yang ingin membeli suatu produk, namun harganya sangat tinggi di pasaran namun kalau membeli di black market harganya jauh lebih murah. Apa hukumnya jika membeli barang dari Black Market, untuk digunakan sendiri ataupun dijual
kepada orang lain? Mohon penjelasannya.

Waalaikumsallam - Dio

 

 

Jawaban :   

Wa'alaikumussalam wr wb

Mas Dio yang dirahmati Allah, salah satu bentuk perniagaan atau jual beli yang dilarang dalam Islam adalah bai' al-gharar atau jual beli yang mengandung ketidakjelasan (jahalah). Termasuk dalam hal ini adalah jual beli barang dari pasar gelap atau black market (BM). Unsur ketidakjelasan barang-barang BM adalah dari segi status hukum, karena barang tersebut dianggap barang ilegal sebab masuknya ke pasar melalui jalan diselundupkan, dengan tujuan agar tidak terkena pajak atau bea cukai. Ketidakjelasan yang lain adalah bisa jadi barang BM adalah hasil pencurian atau penipuan dan lain sebagainya.

Jual beli barang BM juga dapat digolongkan sebagai jual beli talaqi rukban yaitu jual yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar, karena penjualnya telah dihadang oleh sekelompok orang sebelum masuk pasar lalu mempermainkan harga barang tersebut. Dan biasanya harga barangnya jauh lebih murah dibandingkan barang yang masuk secara legal. Permainan harga ini tentu saja dapat mengganggu mekanisme pasar yang sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.

Bagi seorang muslim, tentu saja kita dituntun untuk menggunakan barang yang halal. Halal sumbernya dan penggunannya. Harga yang murah tentu saja bukan sebuah alasan yang tepat bagi kita untuk mendapatkan barang yang diharamkan ataupun mengandung syubhat.

Wassalaamualaikum wr wb


Irfan Syauqi Beik

 

Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id

 

 


Redaktur: Mohamad Afif
Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah keluar dari jalan Syajarah dan masuk dari jalan Mu'arras. Sesungguhnya Rasulullah apabila berangkat ke Mekah, beliau shalat di masjid Syajarah. Apabila beliau pulang, maka beliau shalat di Dzul Hulaifah di Bathnul Wadi, dan bermalam sehingga pagi.(HR Bukhari)
abuhamdan, Kamis, 22 Desember 2011, 11:35

Hukum Pajak atau Bea Cukai sendiri gmn ustadz, katanya juga HARAM. Ibaratnya, kita bayar pajak motor pakai bunga bank juga diperbolehkan. Haram ke Haram.
Mohon penjelasannya

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...