Rabu 12 Jan 2011 01:24 WIB

Standarisasi Polis Asuransi Syariah Diajukan ke Regulator

Rep: Sefti Oktarianisa Desk/ Red: Didi Purwadi
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bidang Teknik dan Standarisasi, Yudha Pratama, mengaku sudah menyerahkan pengajuan standarisasi polis asuransi syariah ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal ini terkait pernyataan Bapepam-LK yang mengaku belum menerima pengajuan standarisasi tersebut.

'' Pengajuan ini sudah dilakukan sejak awal Januari lalu,'' katanya saat dihubungi Republika.

Yudha mengaku ke depannya pertemuan dengan Bapepam-LK kemungkinan akan dilakukan. Meski belum bisa merinci kapan, ia mengaku ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Standarisasi polis ini akan terkait empat polis produk. Mulai dari produk asuransi kendaraan bermotor, kebakaran (properti), kecelakaan diri (personal accident) dan alat berat.

Menurutnya, ada lima poin yang akan ditegaskan aturannya dalam standarisasi polis asuransi. Yakni, konsep risk sharing, penjelasan terminologi atau definisi dalam syariah sendiri, klausul akad, klausul sengketa dan klausul haram.

Selain standarisasi polis, AASI juga tengah membahas sejumlah model pengelolaan dana asuransi syariah dari kontribusi (premi) peserta yang mengedepankan prinsip asuransi syariah serta penambahan akad baru pada prinsip asuransi kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement