Selasa , 01 Dec 2015, 06:44 WIB

Ternyata Ada Banyak Cara Mengatasi Keterbatasan Lahan Pertanian

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petani menanam padi di sawah (ilustrasi).
Petani menanam padi di sawah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Benang kusut keterbatasan lahan untuk investasi bidang pertanian mulai diurai. Utamanya untuk melancarkan aliran dana investasi untuk perkebunan tebu, peternakan sapi dan pertanaman jagung. Caranya menerapkan pinjam pakai kawasan hutan.

"Keterbatasan lahan disebabkan susahnya mencari lahan yang benar-benar clean and clear," kata Ketua Tim Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pengembangan Industri Gula, Sapi dan Jagung 2015 yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro, Senin (30/11).

Lantas solusi yang ditawarkan yakni menggunakan kawasan hutan produksi (HP) untuk investasi pertanian. Hutan dimaksud belum diberikan konsesinya kepada investor lain, dengan cara pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat 2 huruf m PP No 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan.

Peraturan tersebut, lanjut dia, perlu didukung dengan revisi PP No 33/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan agar sesuai dengan karakteristik usaha perkebunan tebu, peternakan sapi dan pertanaman jagung.

Hambatan keterbatasan lahan juga bisa diselesaikan dengan memanfaatkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu perlu dilakukan revisi PP No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Lahan Terlantar.

"Kita juga sedang melakukan penjajakan agar kawasan hutan yang tidak berhutan milik Perum Perhutani di Pulau Jawa bisa dimanfaatkan," ujarnya. Berdasarkan Buku Statistik Kehutanan Indonesia milik Kementerian Kehutanan, terdapat 513 ribu hektare lahan Perhutani yang tidak berhutan.

Ia tersebar di Jawa Barat seluad 186.900 hektare, di Jawa Tengah seluas 117.500 hektare, Jawa Timur seluas 173.100 hektare dan di Banten seluas 35.500 hektare.

Untuk itu, perlu dilakukan pengurangan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani dengan merevisi PP No 72/2010 tentang Perum Kehutanan Negara terutama Pasal 3 ayat 1 dan 2.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan