Senin , 12 Oct 2015, 17:56 WIB

Libatkan Gapoktan, Asuransi Petani akan Tepat Sasaran

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Antara/Fikri Yusuf
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama penentu penyaluran asuransi pertanian tepat sasaran. Sebab ia merupakan pintu gerbang pendaftaran para petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya ketika gagal panen.

"Dalam aturan sudah jelas, yang berpeluang dapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani, maka menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya," kata Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Mulyadi Hendiawan pada Senin (12/10).

Harus dipastikan, lanjut dia, petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi ialah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi padahal tidak.

Oleh karena itu, petani tidak perlu menunjukkan surat tanah maupun prosedur yang berbelit-belit. Ketika ia benar akan melakukan penanaman padi, sekitar sepekan sebelumnya dia bisa langsung mendaftar asuransi melalui kelompok tani di wilayahnya.  

Sampai saat ini, Kementan masih melakukan sosialisasi kepada sejumlah dinas terkait tata cara pelaksanaan asuransi. Besok Selasa (13/10), ia akan memanggil semua dinas di 16 provinsi sentra produksi padi untuk menyampaikan sejumlah hal.

Di antaranya langkah operasional pelaksanaan di lapangan, target areal hingga seleksi sampai di tingkat petani. Sebab lahan calon terasuransi masih terbatas, yakni hanya sejuta hektare. Sosialisasi juga melibatkan Kepala Dinas masing-masing provinsi yang menangani asuransi, balai proteksi dan badan penyuluhan pertanian.

Dana premi yang dibebankan untuk petani yakni hanya Rp 36 ribu per kelompok tani. Besaran tersebut setelah melalui perhitungan yang matang dan dinilai tak akan memberatkan. "Kalau dalam satu kelompok ada enam petani, maka mereka hanya perlu bayar Rp 6 ribu per petani, sangat ringan seperti membeli rokok," ujarnya.

Dijelaskannya, jarang sekali ada petani yang memiliki lahan satu hektare. Biasanya hanya seperempat hektare. Makanya, dalam pembayaran premi ada spesifikasi misalnya "satu hektare terdiri dari enam petak alami."

Ia menegaskan, Kementan tinggal melaksanakan penyaluran bekerja sama dengan BUMN Asuransi PT Jasindo dan tidak membuat aturan turunan lainnya. Seperti diketahui, asuransi pertanian memiliki dasar hukum bermula dari UU 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dilanjutkan dengan Permentan 40/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian dan telah rampung disusun Pedoman Pelaksanaann serta Perjanjian Kerja Sama dengan Jasindo.



Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan