Kamis 17 Nov 2016 14:00 WIB

Peserta Amnesti Pajak Bakal Menumpuk di Akhir Periode

Red:

JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan peserta program amnesti pajak akan menumpuk pada akhir periode kedua bulan depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, proyeksi tersebut berdasarkan kondisi pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September lalu.

Suryo menyebutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menggencarkan sosialisasi, terutama kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sosialisasi ini dilakukan dengan penekanan agar wajib pajak tidak mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya menjelang akhir periode yang biasanya akan ramai. Selain UMKM, pemerintah juga akan tetap mengejar wajib pajak besar untuk mengikuti amnesti pajak.

"Biasanya suka di akhir ya. Yang masuk seperti pada bulan-bulan kemarin. Polanya kami jaga sehingga encourage agar wajib pajak ikut di awal daripada di ujung," kata Suryo di Jakarta, Rabu (16/11).

Keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku UMKM. Sepanjang Oktober 2016, ada 37 ribu wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pola pemohon amnesti pajak yang tertumpuk pada akhir pekan memang sudah diantisipasi. Yoga mengungkapkan, pada periode pertama amnesti pajak yang lalu uang tebusan juga baru secara signifikan naik di akhir periode.

Catatan Ditjen Pajak, uang tebusan yang terkumpul selama periode kedua amnesti pajak baru sebesar Rp 1 triliun. Dibandingkan waktu yang sama periode pertama, angka ini tak jauh beda dengan angka Rp 2 triliun saat itu.

Hingga Senin (31/10), uang tebusan amnesti pajak yang terbayarkan sebanyak Rp 94,5 triliun. Perinciannya, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 214 miliar, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 10,4 triliun, wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-UMKM sebesar Rp 80,2 triliun, dan WPOP UMKM sebesar Rp 3,32 triliun. Sementara, dana repatriasi sebesar Rp 143 triliun dengan deklarasi luar negeri Rp 983 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 2.757 triliun.

"Periode yang sama kalau dibandingkan, jumlah wajib pajak lebih banyak yang sekarang. Namun, kalau uang tebusan kira-kira samalah. Mudah-mudahan teman-teman semuanya amnesti pajak dibantu semua," ujar Yoga.

Ekonom senior sekaligus mantan menteri keuangan Chatib Basri menyebutkan, dalam program amnesti pajak ini pemerintah harus tetap fokus terhadap peningkatan basis pajak. Hal ini terlepas dari sejauh mana raihan uang tebusan yang berhasil terkumpul.

Chatib yakin pemerintah akan tetap berupaya menaikkan keikutsertaan wajib pajak dalam program amnesti pajak hingga lima bulan ke depan. "Karena kalau tax payer yang baru itu tidak terlalu banyak, dan tahun depan itu kan enggak adalah penalti. Berarti ada peningkatan yang 90 triliun (dana tebusan) itu kan nggak ada lagi karena dapetnya dari normal," ujarnya

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk periode kedua yang difokuskan untuk pelaku UMKM. Ia mengaku pihaknya mendekati asosiasi untuk menjaring lebih banyak pelaku UMKM.

Ken mengatakan, nilai pajak amnesti pajak yang relatif sangat kecil diharapkan membuat pelaku UMKM bisa lebih agresif ikut serta. Bahkan, pelaku UMKM pun bisa dengan mudah mengolektifkan surat pelaporan harta (SPH) jika memang tidak sempat datang ke kantor pajak.       rep: Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement