Rabu 14 Feb 2018 12:24 WIB

Zakat, Teologi Pajak, dan Distribusi Kesejahteraan

Aturan mainnya adalah setiap kebijakan tujuannya adalah demi kemasalahatan rakyat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jazilul Fawaid*

Riuh tentang wacana penerapan pemotongan gaji PNS muslim untuk Zakat beberapa waktu terakhir ini membuat banyak kalangan angkat suara. Nada pro dan kontra bermunculan sering dengan wacana tersebut. Dalam tulisan pendek ini, penulis ingin menegasakan bagaimana posisi zakat dalam konteks pemotongan gaji ASN.

Pendekatan yang penulis ikuti adalah kaidah fikih tasharroful imam alar raiyyah manuuthun bil masalah. Kebijakan seorang pemimpi harus sepenuhnya berdasarkan kepada kemasalahatan rakyat yang dipimpinnya. Ini kaidah fundamen dalam konteks kepemimpinan secara global. Aturan mainnya adalah bahwa setiap kebijakan tujuannya adalah demi kemasalahatan rakyat.

Jika ada kebijakan yang justru tidak memsalatkan rakyat, ada pihak yang dirugikan, bahkan sebatas merasa dirugikan, maka dalam konteks merujuk kaidah tersebut bisa dipastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijakan yang tidak bijak, atau gagal.

Maka, ihwal polemik wacana pemotongan zakat tersebut—meskipun belakangan ada klarifikasi bahwa pemotonga tersebut sifatnya lebih kepada akomodasi, bukan paksaan—menurut saya pamrintah berada pada posisi yang lemah. Artinya kebijakan potong gaji tersebut selain akan menuai kontroversi dan protes, juga kontra produktif ditinjau setidaknya beberapa aspek.

Pertama, zakat adalah kewajiban personal yang itu tentu saja bersifat pribadi. Mulai cara penyaluran sampai penentuan mustahiknya. Seorang muzakki bebas menyalurkan zakatnya kepada mustahik yang disukainya sejauh mustahik tersebut memenuhi kualifikasi.

Pada konteks ini, sangat mungkin seorang muzakki sudah memiliki pola penyaluran yang ‘mentradisi’ dan dilakukan secara terus menerus. Persoalan ini memang lebih kental persoalan teknis dibandingkan konseptual, namun masalah teknis ini justru akan sangat menghambat wacana pemotongan gaji ASN.

Kedua, dalam tinjauna fikih gaji ASN tentu saja bersumber dari keuangan negara dan salah satu sumbenya dihimpun dari pajak-pajak. Maka dalam konteks ini penghasilan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali, jika ASN tersebut memiliki penghasilan di luar gaji yang diterimanya sebagai aparatur negara.

Ketiga, soal pengelolaan dan kaitannya dengan transparansi. Selama ini kita tahu banyak alamat kritik kepada pengelolaan dan penyaluran lembaga zakat. Saya sangat khawatir jika mekanisme penyaluran zakat dari hasil pemotonga gaji ASN tersebut tidak dikelola dengan transparan dan akuntebel, maka yang terjadi adalah justru pemerintah akan mendulum kenyataan yang tidak menggembirakan.

Pengalaman penyaluran dana sedekah yang tidak transparan oleh sebuah lembaga zakat dan juga jaringan warlaba besar beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, khusunya pemerintah. Sebab tanpa transparansi dan mekanisme yang terang dan jelas, sangat mungkin wacana atau kebijakan—jika wacana tersebut berubah menjadi kebijakan—akan sangat merugikan banyak pihak.

Keempat, dalam konteks ini, penulis ingin mengatakan bahwa, jika pemerintah tetap bersikeras menjadikan wacana pemotongan gaji ASN menjadi kebijakan, maka yang harus dipikirkan adalah upaya dan terobosan fikih agar bagaimana zakat yang dikeluarkan tersebut masuk dan diakui sebagai bagian dari pajak penghasilan. Ini sangat penting dilakukan agar ASN tidak merasa terbebani. Merasa terbebani yang bermuara pada sikap enggan, sedikit tidak rela, akan menyebakan munculnya rasa tidak ikhlas. Dan jika yang demikian itu benar-benar terjadi maka nilai dan keutamaan ibadah zakat akan hangus. Apalah artinya berzakat, jika ia terpaksa dan diiringi dengan rasa ketidakikhlasan.

Dalam konteks zakat sebagai bagian dari pajak ini, menarik untuk mengingat kembali Munas alim ulama serta konferensi besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2012 di Pesantren kempek Cirebon sempat menyisakan perdebatan yang sangat menarik. Dalam catatan penulis, Munas tersebut menghasilkan sempat rekomendasi tersebut yakni, pertama penanganan yang lebih serius dalam memberantas korupsi sebagai lambang kejahatan kemanusian paling kejam abad ini, kedua transparansi serta kesungguhan dalam mengelola pajak agar tak terjadi penyalahgunaan dan pengemplangan, ketiga bagi lembaga internasional seperti PBB dan OKI hendaknya membuat semacam konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama, serta keempat mengintegrasikan nilai-nilai kepasantrenan dalam dunia pendidikan.

Yang menarik untuk dikaji dari munas dan konbes tersebut adalah rekomendasi soal pajak. Sebab di dalam rekomendasi tersebut ada nada dan warning pemboikotan—jika memang keadannya tidak bisa ditanggulangi. Tentu saja hal ini membuat pemerintah ketar-ketir. Sebab sampai saat ini sektor pajak merupakan sumber penghasilan terbesar negara. 

Tentu saja selain menyisakan sejumlah pertanyaan klise dan klasik seperti bukankah negara kita merupakan negara denga SDA yang sangat luar biasa, namun mengapa justru pemasukan utamanya dari sektor pajak, bukan kekeyaan alam?—kondisi tersebut juga semakin menguatkan apa yang pernah diungkapkan oleh Daoed Joesoef (2011) bahwa bangsa ini memang sudah salah pengeloaan dari awal. Dalam pandangan Daoed Joesoef, paradigma pembangunan bangsa ini lebih berorientasi untuk apa dan ke mana. Akibatnya, kita hanya akan disibukkan pada konsentrasi akan hasil dan tujuan, sedangkan di sisi lain kita tak pernah menentukan dari mana kita memulai pembangunan. Titik mulai, jauh lebih penting dari titik tujuan. Inilah yang sering alpa di kita. Titik pijakan dari mana kita memulai inilah yang pada saatnya nanti akan membawa kita untuk bisa mengenali siapa sebenarnya bangsa ini.

Pada konteks zakat dan juga pajak ini, penulis sepakat dengan pendapat Ali Jumah yang mengatakan bahwa muara zakat dan pajak adalah untuk distribusi kesejahteraan. Mobilisasi zakat yang akan dilakukan pemerintah melalui kementerian Agama alamatnya juga harus jelas: distribusi kesejahteraan. Maka erat kaitannya dengan poin kedua tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, penting untuk diingat bahwa zakat bertujuan untuk distribusi kesejahteraan.

Sejarah Islam mencatat tindakan revolusioner moratorium pajak yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan tujuan untuk menciptakan manajemen konflik antara muslim dan non-muslim ihwal distribusi kesejahteraan terbukti sampai saat ini “kecelakaan” itu melahirkan teori good corporate governance. Artinya kedaulatan serta kesejahteraan rakyat adalah harga yang tidak bisa ditawar lagi.

*Ketua Fraksi PKB MPR-RI dan Koordinator Nusantara Mengaji

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement