Kamis 30 Mar 2017 09:02 WIB

Pedofilia Bukan Kasus Sepele

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, -- Sejak terungkapnya jaringan internasional kejahatan seksual anak pada 14 Maret lalu, melalui Facebook, sontak menimbulkan respons dari beberapa pihak di tengah masyarakat.

Seperti yang diungkapkan Seto Mulyadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, kaget mendengar terungkapnya kasus kejahatan seksual anak yang korbannya masih usia remaja atau bahkan masih SD.

Kak Seto juga meminta Kemendikbud mengeluarkan buku yang berisi prosedur pendidikan seks untuk anak, sehingga anak dapat mengetahui situasi yang mungkin membahayakan dirinya.

Sebenarnya, ada hal mendasar yang harusnya jadi perhatian, yaitu akar masalah dan penyelesaian dari kasus ini. Kasus kejahatan seksual anak bukanlah kasus yang baru di Indonesia, sudah sering terjadi kasus yang semacam ini sebelumnya.

Namun, masih belum berhasil dibasmi secara tuntas oleh negeri ini. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak juga masih belum terlihat dampaknya. Untuk itu, diperlukan peran dari berbagai pihak, yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparatur penegak hukum.

Idealnya keluarga memliki peran yang sangat penting di dalam memberikan pengajaran yang baik kepada anak dan sebagai teladan utama bagi anak.

Ketika keluarga tidak mampu memberikan peran tersebut pastinya akan sulit menghasilkan anak yang baik, sehingga banyak pelaku kejahatan seksual anak (pedofil) memiliki latar belakang keluarga broken home.

Masyarakat juga memiliki peran, yaitu meningkatkan kepedulian terhadap masalah yang terjadi di sekitarnya sehingga timbullah masyarkat yang peduli satu sama lain, yang bisa menekan masalah yang terjadi di masyarakat seperti kejahatan seksual pada anak.

Pemerintah dan aparatur penegak harusnya bekerja sama dan serius dalam mengatasi masalah ini dengan menerapkan hukum, yang bisa membentengi munculnya kasus pedofilia dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Semoga dengan terwujudnya peran sempurna dari semua pihak ini, bisa mengatasi secara tuntas kasus kejahatan seksual pada anak.

Devi Yunita Sari

Jalan Mulyorejo Utara 219 A, Surabaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement